Skip to main content

PEDAGANG KAKI LIMA DAN KONFLIK DI PURWOKERTO




BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Latar belakang munculnya pedagang kaki lima
Pedagang kaki lima kiranya menjadi fenomena sosial dan merupakan bagian dari masyarakat Indonesia, bahkan dapat dikatakan merupakan salah satu ciri dan karakteristik dari negara-negara yang sedang berkembang. Walaupun diakui, pedagang kaki lima juga dijumpai di negaranegara yang sudah maju. Menurut gambaran yang paling buruk, pedagang kaki lima dipandang sebagai sektor liar dan sektor yang mengganggu, yang tergolong dalam masyarakat jelata atau semata-mata dianggap sebagai pekerjaan yang tidak sesuai. Sedangkan menurut gambaran yang paling buruk, pedagang kaki lima dipandang sebagai korban dari langkanya kesempatan kerja yang produktif di kota, pedagang kaki lima  dipandang sebagai suatu pilihan terakhir dari kesempatan kerja bagi banyak orang agar terhindar dari predikat pengangguran.
Kebijakan pembangunan yang mengabaikan sector pertanian berakibat pada stagnasi atau tidak memadainya pertumbuhan ekonomi di daerah perdesaan. Hal ini juga dibarengi  dengan kebijakan mengimpor teknologi padat modal secara besar-besaran untuk mencapai industrialisasi. Ribuan petani di perdesaan kehilangan lahan karena diterapkannya mekanisme pertanian sebelum waktunya, atau karena lahan pertanian semakin sempit, sehingga kesempatan yang lebih besar dimiliki kota untuk berusaha mengakibatkan terjadinya urbanisasi. Dorongan utama bermigrasi dari desa ke kota ini adalah untuk memperoleh penghasilan yang lebih baik (Todaro dan stilkind, 1996).
            Namun demikian sector modern berupa manufacturing dan industrialisasi tidak mampu menyerap angkatan kerja baik penduduk kota yang semula ada dan ditambah dengan penduduk pendatang. Kebutuhan untuk tetap bertahan hidup memaksa angkatan kerja untuk menciptakan pekerjaan sendiri di sector informal yaitu pedagang kaki lima. Perkembangan sector informal terutama padagang kaki lima menjadi semakin menjamur dikarenakan strategi pembangunan yang dilakukan secara keseluruhan menekankan pada kebijaksanaan pembangunan yang dipusatkan diperkotaan dan mengabaikan pedesaan. Kegiatan sector pertaniaan dipedesaan akhirnya tidak dapat lagi menampung angkatan kerja yang terus berkembang, sehingga angkatan kerja yang ada melakukan migrasi ke kota dengan pengharapkan mendapatkan pekerjaan dari sector industry diperkotaan. Penambahan angkatan kerja baik yang berasal dari kota itu sendiri dan ditambah dengan tenaga kerja yang berasal dari perdesaan (biasanya mereka merupakan tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian khusus)  tidak dapat ditampung oleh sector industry yang ada. PKL atau dalam bahasa inggris di sebut street hawker atau street trader selalu dimasukkan dalam sektor informal. . Menurut Buchari Alma (2000 : 120) ”Pedagang kaki lima ialah orang-orang (pedagang) golongan ekonomi lemah yang berjualan barang kebutuhan sehari-hari, makanan, atau jasa dengan modal yang relatif kecil, modal sendiri atau modal orang lain, baik berjualan di tempat terlarang atau tidak”.
            B. Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah permasalahan PKL di Indonesia yang sudah membudaya ?
2.      Bagaimana solusi yang bisa dilakukan pemerintah dalam menanggapi permasalahan Pedagang Kaki Lima?








BAB II
PEMBAHASAN


            Dalam perkembangannya, keberadaan PKL di kawasan perkotaan Indonesia sering kali kita jumpai masalah-masalah yang terkait dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kesan kumuh, liar, merusak keindahan, seakan sudah menjadi label paten yang melekat pada usaha mikro ini. Mereka berjualan di trotoar jalan, di taman-taman kota, di jembatan penyebrangan, bahkan di badan jalan. Pemerintah kota berulangkali menertibkan mereka yang ditengarai menjadi penyebab kemacetan lalu lintas ataupun merusak keindahan kota. PKL dipandang sebagai bagian dari masalah (part of problem). Upaya penertiban, sebagaimana sering diekspose oleh media televisi acapkali berakhir dengan bentrokan dan mendapat perlawanan fisik dari PKL sendiri. Bersama dengan komponen masyarakat  lainnya, tidak jarang para PKL pun melakukan unjuk rasa. Padahal, sejatinya bila keberadaannya dipoles dan ditata dengan konsisten. Keberadaan PKL ini justru akan menambah eksotik keindahan sebuah lokasi wisata di tengah-tengah kota. Pedagang kaki lima atau yang sering disebut PKL merupakan sebuah komunitas yang kebanyakan berjualan dengan memanfaatkan area pinggir jalan raya untuk mengais rezeki dengan menggelar dagangannya atau gerobaknya di pinggir-pinggir perlintasan jalan raya.
Bila melihat sejarah dari permulaan adanya PKL, PKL atau pedagang kaki lima sudah ada sejak masa penjajahan Kolonial Belanda. Pada masa penjajahan kolonial peraturan pemerintahan waktu itu menetapkan bahwa setiap jalan raya yang dibangun hendaknya menyediakan sarana untuk Para pedestrian atau pejalan kaki yang sekarang ini disebut dengan trotoar. Lebar ruas untuk sarana bagi para pejalan kaki atau trotoar ini adalah lima kaki (satuan panjang yang umum digunakan di Britania Raya dan Amerika Serikat. 1 kaki adalah sekitar sepertiga meter atau tepatnya 0,3048 m atau sekitar satu setengah meter). Selain itu juga pemerintahan pada waktu itu juga menghimbau agar sebelah luar dari trotoar diberi ruang yang agak lebar atau agak jauh dari pemukiman penduduk untuk dijadikan taman sebagai penghijauan dan resapan air.
Dengan adanya tempat atau ruang yang agak lebar itu kemudian para pedagang mulai banyak menempatkan gerobaknya untuk sekedar beristirahat sambil menunggu adanya para pembeli yang membeli dagangannya. Seiring perjalanan waktu banyak pedagang yang memanfaatkan lokasi tersebut sebagai tempat untuk berjualan sehingga mengundang para pejalan kaki yang kebetulan lewat untuk membeli makanan, minuman sekaligus beristirahat. Berawal dari situ maka Pemerintahan Kolonial Belanda menyebut mereka sebagai Pedagang Lima Kaki buah pikiran dari pedagang yang berjualan di area pinggir perlintasan para pejalan kaki atau trotoar yang mempunyai lebar Lima Kaki.   
            Pedagang kaki lima sudah dikatakan membudaya di Indonesia sejak tahun 1998 ketika rezim Soeharto runtuh, sistem perekonomian porak poranda dan hutang Indonesia meningkat karena nilai rupiah yang menurun. Angkatan kerja meningkat sedangkan lapangan kerja terbatas, sehingga kalangan ekonomi menengah kebawah mengalami pengangguran. Sejak terjadinya krisis ekonomi, pembangunan perekonomian daerah dan pengembangan wilayah sebagai upaya peningkatan pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan antar daerah mengalami hambatan dan keterbatasan dalam pemanfaatan sumber daya alam, ketersediaan modal, kemitraan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Seiring dengan perkembangan daerah Perkotaan dan adanya pertumbuhan penduduk yang tinggi dan kurangnya ketersediaan lapangan kerja dan sarana prasarana dalam jumlah yang banyak, sehingga banyak masyarakat bawah mengambil alternatif untuk berprofesi sebagai PKL dan menjadi sebuah budaya bagi masyarakat menengah kebawah.
            Menjamurnya PKL dipicu oleh gagalnya pemerintah membangun ekonomi yang terlihat dari rendah dan lambatnya pertumbuhan ekonomi, tidak berkembangnya usaha –usaha di sektor riil yang pada akhirnya menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran yang sampai saat ini diprediksi kurang lebih 40 juta penduduk sedang menganggur. Yang seharusnya menjadi perhatian kita, seandainya pemerintah punya komitmen yang kuat dalam mensejahterakan masyarakatnya harus menyiapkan dana khusus sebagai jaminan PKL yang digusur untuk memulai usaha baru ditempat lain.Mengingat PKL yang digusur biasanya tanpa ada ganti rugi karena dianggap illegal .Bagaimanapun juga PKL adalah juga warga negara yang harus dilindungi hak-haknya, hak untuk hidup, bebas berkarya , berserikat dan berkumpul. Jadi yang terkena dampak dari adanya PKL yaitu para masyarakat pengguna jalan dan mengurangi keindahan tatanan jalan perkotaan maupun di desa.
 Seiring perjalanan waktu para pedagang lima kaki ini tetap ada hingga sekarang, namun ironisnya para pedagang ini telah diangggap mengganggu para pengguna jalan karena para pedagang telah memakan ruas jalan dalam menggelar dagangannya. Namun bila kita menengok kembali pada masa penjajahan belanda dahulu, antara ruas jalan raya, trotoar dengan jarak dari pemukiman selalu memberikan ruang yang agak lebar sebagai taman maupun untuk resapan air. hal ini bisa kita lihat pada wilayah-wilayah yang masih bertahan dan terawat sejak pemerintahan kolonial hingga sekarang seperti di daerah Malang terutama di daerah Jalan Besar Ijen, dan lain sebagainya.
            Hal ini sangat berbeda dengan sekarang, di mana antara trotoar dengan pemukiman tidak ada jarak sama sekali, pembuatan taman-taman yang ada di sisi pinggir jalan terkesan seadanya sehingga tidak mampu untuk meresap air apa bila hujan. Ini fakta bukan fenomena, ini kenyataan dan bukan rekaan. Lantas tidak sepenuhnya kesalahan itu teralamatkan pada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang notabene memang dirasakan sangat mengganggu para pengguna jalan. Sungguh ironis memang, disatu sisi mereka mencari nafkah, satu sisi mereka juga mengganggu kenyamanan para pengguna jalan. Dalam hal ini pemerintah harus lebih jeli dalam mengambil tindakan dan juga menegakkan peraturan. Lapangan pekerjaan yang sulit juga mendukung maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang merupakan alih profesi akibat PHK dan lain sebagainya.
            Faktor pendorong masyarakat untuk memilih berusaha pada pedagang kaki lima antara lain disebabkan karena: satu, pola kegiatan ekonomi perkotaan yang cenderung menciptakan persaingan yang tidak imbang terhadap usaha kecil yang dsilakukan ekonomi lemah; dua, keterbatasan sumberdaya (harta benda, keterampilan, permodalan dan informasi ); tiga, terjadinya krisis moneter yang mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja pada sector informal; empat, kesempatan kerja pada sector informal terutama padagang kaki lima terbuka lebar, karena penawaran/permintaan tenaga kerja tidak terbatas, sedangkan sector formal kesempatan kerja tercipta karena adanya kanaikan permintaan atas barang jasa, yang besar kecilnya tergantung pada elastisitas pemakaian teknologi.
            Maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) telah banyak menyita perhatian pemerintah. Karena PKL sering kali dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas, jalanan menjadi tercemar, menimbulkan kerawanan sosial dan tata ruang kota yang kacau. Dimata pemerintah citra negatif tersebut telah mendogma. Sebagai pembuat kebijakan pemerintah harus besikap arif dalam menentukan kebijakan
            Masalah keberadaan pedagang kaki lima terutama di kota-kota besar menjadi warna tersendiri serta menjadikan pekerjaan rumah bagi pemerintah kota. Pedagang kaki lima atau PKL adalah merupakan pihak yang paling merasakan dampak dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terutama kebijakan tentang ketertiban dan keindahan kota. Dampak yang paling signifikan yang dirasakan oleh PKL adalah seringnya PKL menjadi korban penggusuran oleh para Satpol PP serta banyaknya kerugian yang dialami oleh PKL tersebut, baik kerugian materil maupun kerugian non materil. Dalam pandangan pemerintah, tentunya keberadaan PKL yang ada di kota ini mengganggu keindahan dan ketertiban. Trotoar yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki sekarang digunakan oleh PKL untuk berjualan. Bahkan kadang-kadang aktifitas itu sampai ke bahu dan badan jalan. Sudah bisa dipastikan akibatnya jalan menjadi macet dan semberawut. Jalan cepat yang diambil pemerintah untuk keluar dari masalah ini adalah menggusur kebedaraan PKL. Dalam bahasa pemerintah penggusuran mengalami penghalusan (eufemisme) menjadi penertiban. Padahal intinya sama saja: mengusir PKL dari lapak atau tempat kerjanya.
            Selain cepat tentu jalan ini dinilai praktis dan ekonomis. Praktis karena dengan menggusur dalam hitungan jam saja keberadaan PKL yang mengganggu sudah tidak tampak lagi. Ekonomis karena tidak dibutuhkan dana yang besar untuk sekedar melakukan penggusuran; paling tinggal mengerahkan tenaga Satpol PP dan mengoperasikan sebuah alat berat (buldozer) yang tanpa ampun bisa meratakan bangunan usaha PKL dalam hitungan cepat.
            Permasalahan PKL menjadi menarik, karena PKL menjadi sebuah dilema tersendiri bagi pemerintah. Di satu sisi PKL sering mengganggu tata ruang kota, disisi lain PKL menjalankan peran sebagai Shadow Economy. Namun, mengingat bahwa kontribusi PKL sangat besar bagi semua kalangan masyarakat. Keberadaannya sangat membantu masyarakat terutama saat-saat kondisi tertentu.

            Efek yang ditimbulkan dari keberadaan PKL ini dengan pola ketidak teraturannya misalnya menciptakan kawasan kumuh, kesemrawutan, kemacetan lalu lintas dan mengurangi keindahan atau estetika kota. Permasalahan PKL ini runtut sejak awal dan semakin besar serta tidak mudah teratasi akibat arus migrasi yang tidak pemah berhenti. Dan kebijakan demi kebijakan telah diterapkan pemerintah khususnya pemerintah kota, namun hingga kini belum menampakkan hasil yang memuaskan. Pemkot menegaskan komitmen penataan dan pengelolaan sektor informal. Selain itu, secara khusus didirikan Dinas Koperasi dan Sektor Informal. Lembaga tersebut berupaya menyediakan kawasan “legal” bagi PKL untuk berjualan dan menyediakan dana bergulir.
            Pemkot sendiri mengaku telah melakukan pendataan, penataan, pemberian modal bergulir hingga pelatihan kerja melalui Dinas Koperasi dan Sektor Informal.
Melihat kenyataan di lapangan, upaya Pemkot dalam penataan PKL ternyata diangggap beberapa kalangan masih terkesan setengah-setengah. Akibatnya, upaya penertiban seringkali berujung pada bentrokan dan perlawanan fisik dari PKL. Bersama dengan komponen masyarakat lainnya, tidak jarang para PKL pun justru melakukan unjuk rasa menghujat kegagalan pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja untuk measyarakat miskin (Kaskus, Mei 28).
PKL yang dikelompokkan dalam sektor informal sering dijadikan sebagai kambing hitam dari penyebab  kesemrawutan lalu lintas maupun tidak bersihnya lingkungan. Meskipun demikian PKL ini sangat membantu kepentingan masyarakat dalam menyediakan lapangan pekerjaan dengan penyerapan tenaga kerja secara mandiri atau menjadi safetybelt bagi tenaga kerja yang memasuki pasar kerja, selain untuk menyediakan kebutuhan masyarakat golongan menengah ke bawah. Pada umumnya sektor informal sering dianggap lebih mampu bertahan hidup survive dibandingkan sektor usaha yang lain. Hal tersebut dapat terjadi karena sektor informal relative lebih independent atau tidak tergantung pada pihak lain, khususnya menyangkut permodalan dan lebih mampu beradaptasi dengan lingkungan usahanya. Bukti-bukti tersebut menggambarkan bahwa pekerjaan sebagai PKL merupakan salah satu pekerjaan yang relatif tidak terpengaruh krisis ekonomi karena dampak krisis ekonomi tidak secara nyata dirasakan oleh pedagang kaki lima. Dalam hal ini PKL mampu bertahan hidup dalam berbagai kondisi, sekalipun kondisi krisis ekonomi.
            Di Banyumas sendiri permasalahan Pedagang Kaki lima baru-baru ini diangkat. Ratusan pedagang kali lima (PKL) dari berbagai lokasi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu, mendatangi DPRD setempat untuk menolak penertiban dan menuntut pencabutan Peraturan Daerah tentang PKL. Massa PKL yang didamping sejumlah aktivis mahasiswa, organisasi massa, serta lembaga swadaya masyarakat ini membawa berbagai spanduk dan poster ketika mendatangi lembaga legislatif tersebut (Kompas, March 26).
            Menurut pemberitaan, rencana relokasi PKL di sepanjang Jl. Jenderal Soedirman oleh pemerintah Kabupaten Banyumas disejumlah tempat seperti lantai 2 pasar wage dan juga kebon dalem dinilai sejumlah PKL bukanlah sebuah solusi melainkan hanya akan menimbulkan permasalahan baru. Lokasi yang ditawarkan Pemkab Banyumas dianggap tidak strategis dan hanya akan menimbulkan kerugian bagi mereka. Mereka mengancam akan tetap berjualan di trotoar jalan selama Pemkab belum merelokasi mereka ke tempat yang mereka inginkan. Para PKL menuturkan, menolak relokasi bukan karena mereka tidak mau patuh terhadap peraturan yang berlaku. Namun mereka melihat berbagai fakta di lapangan bukan hanya di Purwokerto tapi juga di Purworejo dan Banjarnegara dimana para PKL banyak yang merugi dan bangkrut setelah direlokasi. Para PKL berharap direlokasi di sebelah selatan Pasar wage.
Pedagang kaki-lima sering digambarkan sebagai pengangguran terselubung, atau setengah pengangguran dengan laju pertumbuhan yang begitu cepat di negara-negara berkembang. Gambaran yang paling buruk terhadap pedagang kaki-lima adalah bahwa mereka dianggap sebagai parasit dan sumber pelaku kejahatan, yang bersama-sama dengan pengemis, pelacur dan pencuri (yang kesemuanya merupakan rakyat kecil) menjadi satu jaringan pelaku kriminal.
Dari penelitian di negara-negara berkembang, dapat diketahui bahwa:
1.     Pedagang kaki lima tersebar di semua sektor kota, namun terutama berpusat di tengah kota (25 % dari seluruh).
2.     Sekitar 80 % pedagang kaki lima mempunyai tempat kerja yang agak menetap, sedang sisanya berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.
3.     Lebih dari 75 % pedagang kaki lima adalah para pendatang dari daerah lain;
4.     Sebagian pedagang kaki lima dengan jenjang pendidikan yang relatif rendah.
5.     Sekitar dua per tiga pedagang kaki lima adalah laki-laki.
            Sementara PKL di Indonesia pada umumnya berkembang pesat setelah adanya krisis ekonomi tahun 1997. Sebagian dari mereka adalah para pegawai atau karyawan yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) dari perusahaannya. Dengan uang pesangon yang tidak seberapa mereka mencoba berusaha mengais rejeki untuk hidup dan menghidupi keluarga. Dengan warung tenda mereka pada umumnya berjualan berbagai jenis makanan pada sore dan malam hari. Pada pagi dan siang hari mempersiapkan segalanya atau sebaliknya, tetapi disamping pangan ada juga yang berjualan sandang seperti pakaian, sandal sepatu dan lain-lain. Dari hal seperti ini pengamatan sementara pedagang kaki lima di kota Purwokerto dapat diambil pelajaran positif bahwa:
1.      Pedagang kaki-lima merubah pola mark up menjadi pola efisiensi. Sewaktu menjadi pegawai/karyawan pada umumnya berusaha menaikkan anggaran belanja, tetapi sebagai pedagang kaki-lima berusaha memperkecil anggaran belanja.
2.      Pedagang kaki-lima merubah pola konsumtif (dengan membelanjakan uang gaji) menjadi produktif (berusaha mendapatkan uang sesuai hasil kerja).
3.      Pedagang kaki-lima merubah pola mencari kerja menjadi menciptakan kerja, dengan tenaga kerja minimal 3 (tiga) orang untuk setiap warung tenda (walau mereka masih dalam satu jalur hubungan keluarga).
4.      Terjalin hubungan kerja secara tidak langsung yang positif dengan para petani untuk kebutuhan bahan baku (daging, ayam, telur, puyuh, dara, lele, ikan, beras, sayuran).
            Namun demikian dengan belum adanya pola penataan dan pembinaan terhadap PKL yang terkonsep secara konperhensif dari pihak penguasa, menjadikan unsur PKL di kota Purwokerto dan di Kabupaten Banyumas pada umumnya terkesan negatif ditinjau dari berbagai aspek, seperti: mengganggu lalu-lintas dan pejalan kaki, mengganggu pedagang formal (pertokoan), tidak tertib, dan mengganggu keindahan kota.
            Sering para pejabat kalau bicara penataan PKL mencontohkan daerah-daerah yang telah berhasil dalam penataan PKL seperti halnya mencontohkan kota Solo yang telah berhasil menata PKL setempat menjadi suatu potensi pembangunan kota tetapi tanpa menyampaikan tetang prosesnya, sehingga seyogyanya kalau akan mencontoh kota Solo tentunya paling tidak juga mengetahui strategi-strategi yang harus dilakukan, antara lain :
1.      Paradigma: Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan salah satu ”soko guru” perekonomian daerah. Hal ini terbukti bahwa dalam kondisi ekonomi nasional tidak menentu (krisis ekonomi) PKL tetap eksis bahkan terus berkembang.
2.      Visi: PKL di masa mendatang menjadi saudagar.
Hal ini dengan tujuan bukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan atau perkonomian, tetapi juga meningkatkan martabat para PKL.
3.      Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk mau menerapkan pendekatan manusiawi dan kepastian hukum, Pendekatan manusiawi, atau ngewongke para PKL.
            Sesuai hakikat manusia sebagai mahluk sosial, maka para PKL di masing-masing lokasi dibentuk paguyuban PKL. Pembahasan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan rencana penataan atau relokasi PKL dilakukan dengan melibatkan anggota kelompok atau paguyuban PKL masing-masing lokasi. Kalau saja para pejabat mau memahami perasaan wong cilik, dapat pula sebagai penghormatan terhadap PKL, dialog dilaksanakan di rumah sang pejabat. Tetapi yang tidak dapat ditinggalkan adalah dialog-dialog harus dilakukan secara intensif, untuk mendapatkan win-win solution . Di Solo (kawasan Monumen 45 Banjarsari) bahkan proses dialog dilakukan sampai 54 kali pertemuan.
  1. Kepastian hukum
Kepastian hukum dilakukan dengan menetapkan beberapa peraturan daerah, yang antara lain:
1)     Peraturan Daerah tentang RTRW yang antara lain mengatur tentang:
(a)    lokasi peruntukan PKL sesuai jenis yang diperdagangkan;
(b)   route angkutan kota yang mencapai lokasi PKL.
2)     Peraturan Daerah tentang PKL disusun berdasar pada data base PKL Kabupaten Banyumas. Peraturan daerah ini mengatur juga perlindungan hukum bagi PKL antara lain dengan memberikan: 
(a)      hak dan kewajiban PKL dalam menjalankan kegiatan sehari-hari;
(b)     insentif dan disinsentif, hal ini bukan berarti diskriminatif tetapi bertujuan disamping untuk melindungi terhadap warga sendiri juga untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi kerakyatan, misalnya disinsentif diberikan kepada PKL yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Banyumas berupa persyaratan-persyaratan khusus, sedang insentif dapat berupa antara lain pembebasan pungutan retribusi dalam waktu tertentu/terbatas.
3)     Dalam Peraturan Daerah tentang APBD memperlihatkan komitmen Pemerintah Kabupaten Banyumas akan kepedulian terhadap penataan PKL yang antara lain diwujudkan dengan jumlah anggaran yang cukup besar (di Solo sampai dengan Rp. 9 milyar) untuk pembangunan bangunan dan infra struktur (jaringan jalan) menuju lokasi reokasi PKL.
4.      Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas memberi kebijakan tertentu terhadap PKL antara lain adalah:
a.       Melibatkan sektor formal (Kantor, Pusat perdagangan, Stadion dan lain-lain) untuk menyediakan cluster (bangunan tidak permanen) bagi PKL;
b.      Melibatkan Dinas dan/atau lembaga keuangan untuk menyediakan bantuan dana dengan bunga rendah sebagai tambahan modal PKL;
c.       Melibatkan pemerintah Desa/Kelurahan yang di wilayahnya ada PKL untuk mengawasi pelaksanaan Perda tentang PKL. Dengan data base yang ada, pemerintah Desa/Kelurahan dapat mengetahui semua PKL di wilayah Desa/Kelurahan tersebut;
d.      Melibatkan Paguyuban setempat untuk menangani kebersihan, ketertiban dan gangguan keamanan serta penambahan anggota baru.
e.       Menetapkan kawasan-kawasan tertentu untuk PKL sesuai dengan jenis usahanya, sebagai contoh di Solo, kawasan Gladag sebagai ”Gladag Langen Boga” atau sebagai kawasan wisata kuliner Kota Solo. Rumah makan dan waru ng makan dengan makanan khas yang sudah terkenal diwajibkan membuka warung tenda di kawasan Gladag di malam hari. Karenanya ”Gladag Langen Boga” dapat disebut sebagai salah satu obyek wisata malam Kota Solo. Mereka (para pedagang) tidak ditarik retribusi, tetapi dikenakan pajak Restoran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
            Dari hal-hal tersebut di atas sangatlah diharapkan agar dalam penataan PKL di Kabupaten Banyumas khususnya di kawasan perkotaan Purwokerto prosesnya sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta, harus terencana dengan konsep yang mendalam, terpadu dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, namun tentunya disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Banyumas, kajian-kajian tentang PKL sangatlah dibutuhkan sebagai bagian pendukung aspek manusiawi dan regulasi, jadi bukan kajian tentang PKL dilakukan bersamaan dengan penataannya.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) telah banyak menyita perhatian pemerintah. Karena PKL sering kali dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas, jalanan menjadi tercemar, menimbulkan kerawanan sosial dan tata ruang kota yang kacau. Di mata pemerintah citra negatif tersebut telah mendogma. Sebagai pembuat kebijakan pemerintah harus besikap arif dalam menentukan kebijakan agar tata ruang kota yang ada PKLnya menjadi tertib dan rapih. Masalah keberadaan pedagang kaki lima terutama di kota-kota besar menjadi warna tersendiri serta menjadikan pekerjaan rumah bagi pemerintah kota. Pedagang kaki lima atau PKL adalah merupakan pihak yang paling merasakan dampak dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terutama kebijakan tentang ketertiban dan keindahan kota. Dampak yang paling signifikan yang dirasakan oleh PKL adalah seringnya PKL menjadi korban penggusuran oleh para Satpol PP serta banyaknya kerugian yang dialami oleh PKL tersebut, baik kerugian materil maupun kerugian non materil. Dalam pandangan pemerintah, tentunya keberadaan PKL yang ada di kota ini mengganggu keindahan dan ketertiban. Penekanan pada struktur penataan kota ini adalah solusi agar PKL tetap membudaya tetapi dengan pemberdayaan yang maksimal dari pemerintah. Sayangnya yang ada saat ini pemerintah masih terus berupaya menghilangkan dan menggusur PKL yang menjadi budaya di Indonesia


Comments

Popular posts from this blog

TEORI PEMBANGUNAN DUNIA KETIGA

Melankoli !

Sedang tebangun dari tidur panjang