PEDAGANG KAKI LIMA DAN KONFLIK DI PURWOKERTO
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Latar belakang munculnya
pedagang kaki lima
Pedagang kaki
lima kiranya menjadi fenomena sosial dan merupakan bagian dari masyarakat
Indonesia, bahkan dapat dikatakan merupakan salah satu ciri dan karakteristik
dari negara-negara yang sedang berkembang. Walaupun diakui, pedagang kaki lima
juga dijumpai di negaranegara yang sudah maju. Menurut gambaran yang paling
buruk, pedagang kaki lima dipandang sebagai sektor liar dan sektor yang
mengganggu, yang tergolong dalam masyarakat jelata atau semata-mata dianggap
sebagai pekerjaan yang tidak sesuai. Sedangkan menurut gambaran yang paling
buruk, pedagang kaki lima dipandang sebagai korban dari langkanya kesempatan
kerja yang produktif di kota, pedagang kaki lima dipandang sebagai suatu pilihan terakhir dari
kesempatan kerja bagi banyak orang agar terhindar dari predikat pengangguran.
Kebijakan
pembangunan yang mengabaikan sector pertanian berakibat pada stagnasi atau
tidak memadainya pertumbuhan ekonomi di daerah perdesaan. Hal ini juga
dibarengi dengan kebijakan mengimpor
teknologi padat modal secara besar-besaran untuk mencapai industrialisasi.
Ribuan petani di perdesaan kehilangan lahan karena diterapkannya mekanisme
pertanian sebelum waktunya, atau karena lahan pertanian semakin sempit,
sehingga kesempatan yang lebih besar dimiliki kota untuk berusaha mengakibatkan
terjadinya urbanisasi. Dorongan utama bermigrasi dari desa ke kota ini adalah
untuk memperoleh penghasilan yang lebih baik (Todaro dan stilkind, 1996).
Namun
demikian sector modern berupa manufacturing
dan industrialisasi tidak mampu menyerap angkatan kerja baik penduduk kota yang
semula ada dan ditambah dengan penduduk pendatang. Kebutuhan untuk tetap
bertahan hidup memaksa angkatan kerja untuk menciptakan pekerjaan sendiri di
sector informal yaitu pedagang kaki lima. Perkembangan sector informal terutama
padagang kaki lima menjadi semakin menjamur dikarenakan strategi pembangunan
yang dilakukan secara keseluruhan menekankan pada kebijaksanaan pembangunan yang
dipusatkan diperkotaan dan mengabaikan pedesaan. Kegiatan sector pertaniaan
dipedesaan akhirnya tidak dapat lagi menampung angkatan kerja yang terus
berkembang, sehingga angkatan kerja yang ada melakukan migrasi ke kota dengan
pengharapkan mendapatkan pekerjaan dari sector industry diperkotaan. Penambahan
angkatan kerja baik yang berasal dari kota itu sendiri dan ditambah dengan
tenaga kerja yang berasal dari perdesaan (biasanya mereka merupakan tenaga
kerja yang tidak memiliki keahlian khusus)
tidak dapat ditampung oleh sector industry yang ada. PKL atau dalam
bahasa inggris di sebut street hawker atau street trader selalu
dimasukkan dalam sektor informal. . Menurut Buchari Alma (2000 : 120) ”Pedagang
kaki lima ialah orang-orang (pedagang) golongan ekonomi lemah yang berjualan
barang kebutuhan sehari-hari, makanan, atau jasa dengan modal yang relatif
kecil, modal sendiri atau modal orang lain, baik berjualan di tempat terlarang
atau tidak”.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah
permasalahan PKL di Indonesia yang sudah membudaya ?
2. Bagaimana
solusi yang bisa dilakukan pemerintah dalam menanggapi permasalahan Pedagang
Kaki Lima?
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam
perkembangannya, keberadaan PKL di kawasan perkotaan Indonesia sering kali kita
jumpai masalah-masalah yang terkait dengan gangguan keamanan dan ketertiban
masyarakat. Kesan kumuh, liar, merusak keindahan, seakan sudah menjadi label
paten yang melekat pada usaha mikro ini. Mereka berjualan di trotoar jalan, di
taman-taman kota, di jembatan penyebrangan, bahkan di badan jalan. Pemerintah
kota berulangkali menertibkan mereka yang ditengarai menjadi penyebab kemacetan
lalu lintas ataupun merusak keindahan kota. PKL dipandang sebagai bagian dari
masalah (part of problem). Upaya penertiban, sebagaimana sering
diekspose oleh media televisi acapkali berakhir dengan bentrokan dan mendapat
perlawanan fisik dari PKL sendiri. Bersama dengan komponen masyarakat lainnya, tidak jarang para PKL pun melakukan
unjuk rasa. Padahal, sejatinya bila keberadaannya dipoles dan ditata dengan
konsisten. Keberadaan PKL ini justru akan menambah eksotik keindahan sebuah
lokasi wisata di tengah-tengah kota. Pedagang kaki lima atau yang sering
disebut PKL merupakan sebuah komunitas yang kebanyakan berjualan dengan
memanfaatkan area pinggir jalan raya untuk mengais rezeki dengan menggelar
dagangannya atau gerobaknya di pinggir-pinggir perlintasan jalan raya.
Bila melihat
sejarah dari permulaan adanya PKL, PKL atau pedagang kaki lima sudah ada sejak
masa penjajahan Kolonial Belanda. Pada masa penjajahan kolonial peraturan
pemerintahan waktu itu menetapkan bahwa setiap jalan raya yang dibangun
hendaknya menyediakan sarana untuk Para pedestrian atau pejalan kaki yang
sekarang ini disebut dengan trotoar. Lebar ruas untuk sarana bagi para pejalan
kaki atau trotoar ini adalah lima kaki (satuan panjang yang umum digunakan di
Britania Raya dan Amerika Serikat. 1 kaki adalah sekitar sepertiga meter atau
tepatnya 0,3048 m atau sekitar satu setengah meter). Selain itu juga
pemerintahan pada waktu itu juga menghimbau agar sebelah luar dari trotoar
diberi ruang yang agak lebar atau agak jauh dari pemukiman penduduk untuk
dijadikan taman sebagai penghijauan dan resapan air.
Dengan adanya
tempat atau ruang yang agak lebar itu kemudian para pedagang mulai banyak
menempatkan gerobaknya untuk sekedar beristirahat sambil menunggu adanya para
pembeli yang membeli dagangannya. Seiring perjalanan waktu banyak pedagang yang
memanfaatkan lokasi tersebut sebagai tempat untuk berjualan sehingga mengundang
para pejalan kaki yang kebetulan lewat untuk membeli makanan, minuman sekaligus
beristirahat. Berawal dari situ maka Pemerintahan Kolonial Belanda menyebut
mereka sebagai Pedagang Lima Kaki buah pikiran dari pedagang yang berjualan di
area pinggir perlintasan para pejalan kaki atau trotoar yang mempunyai lebar
Lima Kaki.
Pedagang
kaki lima sudah dikatakan membudaya di Indonesia sejak tahun 1998 ketika rezim
Soeharto runtuh, sistem perekonomian porak poranda dan hutang Indonesia
meningkat karena nilai rupiah yang menurun. Angkatan kerja meningkat sedangkan
lapangan kerja terbatas, sehingga kalangan ekonomi menengah kebawah mengalami
pengangguran. Sejak terjadinya krisis ekonomi, pembangunan perekonomian daerah
dan pengembangan wilayah sebagai upaya peningkatan pembangunan daerah dan
pemerataan pertumbuhan antar daerah mengalami hambatan dan keterbatasan dalam
pemanfaatan sumber daya alam, ketersediaan modal, kemitraan pemerintah,
masyarakat dan dunia usaha. Seiring dengan perkembangan daerah Perkotaan dan
adanya pertumbuhan penduduk yang tinggi dan kurangnya ketersediaan lapangan
kerja dan sarana prasarana dalam jumlah yang banyak, sehingga banyak masyarakat
bawah mengambil alternatif untuk berprofesi sebagai PKL dan menjadi sebuah
budaya bagi masyarakat menengah kebawah.
Menjamurnya
PKL dipicu oleh gagalnya pemerintah membangun ekonomi yang terlihat dari rendah
dan lambatnya pertumbuhan ekonomi, tidak berkembangnya usaha –usaha di sektor
riil yang pada akhirnya menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran yang
sampai saat ini diprediksi kurang lebih 40 juta penduduk sedang menganggur.
Yang seharusnya menjadi perhatian kita, seandainya pemerintah punya komitmen
yang kuat dalam mensejahterakan masyarakatnya harus menyiapkan dana khusus
sebagai jaminan PKL yang digusur untuk memulai usaha baru ditempat
lain.Mengingat PKL yang digusur biasanya tanpa ada ganti rugi karena dianggap
illegal .Bagaimanapun juga PKL adalah juga warga negara yang harus dilindungi
hak-haknya, hak untuk hidup, bebas berkarya , berserikat dan berkumpul. Jadi
yang terkena dampak dari adanya PKL yaitu para masyarakat pengguna jalan dan
mengurangi keindahan tatanan jalan perkotaan maupun di desa.
Seiring perjalanan waktu para pedagang lima
kaki ini tetap ada hingga sekarang, namun ironisnya para pedagang ini telah
diangggap mengganggu para pengguna jalan karena para pedagang telah memakan
ruas jalan dalam menggelar dagangannya. Namun bila kita menengok kembali pada
masa penjajahan belanda dahulu, antara ruas jalan raya, trotoar dengan jarak
dari pemukiman selalu memberikan ruang yang agak lebar sebagai taman maupun
untuk resapan air. hal ini bisa kita lihat pada wilayah-wilayah yang masih
bertahan dan terawat sejak pemerintahan kolonial hingga sekarang seperti di
daerah Malang terutama di daerah Jalan Besar Ijen, dan lain sebagainya.
Hal ini sangat berbeda dengan sekarang, di mana antara trotoar dengan pemukiman tidak ada jarak sama sekali, pembuatan taman-taman yang ada di sisi pinggir jalan terkesan seadanya sehingga tidak mampu untuk meresap air apa bila hujan. Ini fakta bukan fenomena, ini kenyataan dan bukan rekaan. Lantas tidak sepenuhnya kesalahan itu teralamatkan pada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang notabene memang dirasakan sangat mengganggu para pengguna jalan. Sungguh ironis memang, disatu sisi mereka mencari nafkah, satu sisi mereka juga mengganggu kenyamanan para pengguna jalan. Dalam hal ini pemerintah harus lebih jeli dalam mengambil tindakan dan juga menegakkan peraturan. Lapangan pekerjaan yang sulit juga mendukung maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang merupakan alih profesi akibat PHK dan lain sebagainya.
Hal ini sangat berbeda dengan sekarang, di mana antara trotoar dengan pemukiman tidak ada jarak sama sekali, pembuatan taman-taman yang ada di sisi pinggir jalan terkesan seadanya sehingga tidak mampu untuk meresap air apa bila hujan. Ini fakta bukan fenomena, ini kenyataan dan bukan rekaan. Lantas tidak sepenuhnya kesalahan itu teralamatkan pada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang notabene memang dirasakan sangat mengganggu para pengguna jalan. Sungguh ironis memang, disatu sisi mereka mencari nafkah, satu sisi mereka juga mengganggu kenyamanan para pengguna jalan. Dalam hal ini pemerintah harus lebih jeli dalam mengambil tindakan dan juga menegakkan peraturan. Lapangan pekerjaan yang sulit juga mendukung maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang merupakan alih profesi akibat PHK dan lain sebagainya.
Faktor
pendorong masyarakat untuk memilih berusaha pada pedagang kaki lima antara lain
disebabkan karena: satu, pola
kegiatan ekonomi perkotaan yang cenderung menciptakan persaingan yang tidak
imbang terhadap usaha kecil yang dsilakukan ekonomi lemah; dua, keterbatasan sumberdaya (harta benda, keterampilan, permodalan
dan informasi ); tiga, terjadinya
krisis moneter yang mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja pada
sector informal; empat, kesempatan
kerja pada sector informal terutama padagang kaki lima terbuka lebar, karena
penawaran/permintaan tenaga kerja tidak terbatas, sedangkan sector formal
kesempatan kerja tercipta karena adanya kanaikan permintaan atas barang jasa,
yang besar kecilnya tergantung pada elastisitas pemakaian teknologi.
Maraknya
Pedagang Kaki Lima (PKL) telah banyak menyita perhatian pemerintah. Karena PKL
sering kali dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas, jalanan menjadi
tercemar, menimbulkan kerawanan sosial dan tata ruang kota yang kacau. Dimata
pemerintah citra negatif tersebut telah mendogma. Sebagai pembuat kebijakan
pemerintah harus besikap arif dalam menentukan kebijakan
Masalah
keberadaan pedagang kaki lima terutama di kota-kota besar menjadi warna
tersendiri serta menjadikan pekerjaan rumah bagi pemerintah kota. Pedagang kaki
lima atau PKL adalah merupakan pihak yang paling merasakan dampak dari berbagai
kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terutama kebijakan tentang
ketertiban dan keindahan kota. Dampak yang paling signifikan yang dirasakan
oleh PKL adalah seringnya PKL menjadi korban penggusuran oleh para Satpol PP
serta banyaknya kerugian yang dialami oleh PKL tersebut, baik kerugian materil
maupun kerugian non materil. Dalam pandangan pemerintah, tentunya keberadaan
PKL yang ada di kota ini mengganggu keindahan dan ketertiban. Trotoar yang
seharusnya digunakan untuk pejalan kaki sekarang digunakan oleh PKL untuk
berjualan. Bahkan kadang-kadang aktifitas itu sampai ke bahu dan badan jalan.
Sudah bisa dipastikan akibatnya jalan menjadi macet dan semberawut. Jalan cepat
yang diambil pemerintah untuk keluar dari masalah ini adalah menggusur
kebedaraan PKL. Dalam bahasa pemerintah penggusuran mengalami penghalusan
(eufemisme) menjadi penertiban. Padahal intinya sama saja: mengusir PKL dari
lapak atau tempat kerjanya.
Selain
cepat tentu jalan ini dinilai praktis dan ekonomis. Praktis karena dengan
menggusur dalam hitungan jam saja keberadaan PKL yang mengganggu sudah tidak
tampak lagi. Ekonomis karena tidak dibutuhkan dana yang besar untuk sekedar
melakukan penggusuran; paling tinggal mengerahkan tenaga Satpol PP dan
mengoperasikan sebuah alat berat (buldozer) yang tanpa ampun bisa meratakan
bangunan usaha PKL dalam hitungan cepat.
Permasalahan
PKL menjadi menarik, karena PKL menjadi sebuah dilema tersendiri bagi
pemerintah. Di satu sisi PKL sering mengganggu tata ruang kota, disisi lain PKL
menjalankan peran sebagai Shadow Economy. Namun, mengingat bahwa kontribusi PKL
sangat besar bagi semua kalangan masyarakat. Keberadaannya sangat membantu
masyarakat terutama saat-saat kondisi tertentu.
Efek yang ditimbulkan dari keberadaan PKL ini dengan pola ketidak teraturannya misalnya menciptakan kawasan kumuh, kesemrawutan, kemacetan lalu lintas dan mengurangi keindahan atau estetika kota. Permasalahan PKL ini runtut sejak awal dan semakin besar serta tidak mudah teratasi akibat arus migrasi yang tidak pemah berhenti. Dan kebijakan demi kebijakan telah diterapkan pemerintah khususnya pemerintah kota, namun hingga kini belum menampakkan hasil yang memuaskan. Pemkot menegaskan komitmen penataan dan pengelolaan sektor informal. Selain itu, secara khusus didirikan Dinas Koperasi dan Sektor Informal. Lembaga tersebut berupaya menyediakan kawasan “legal” bagi PKL untuk berjualan dan menyediakan dana bergulir.
Pemkot
sendiri mengaku telah melakukan pendataan, penataan, pemberian modal bergulir
hingga pelatihan kerja melalui Dinas Koperasi dan Sektor Informal.
Melihat kenyataan di lapangan, upaya Pemkot dalam penataan PKL ternyata diangggap beberapa kalangan masih terkesan setengah-setengah. Akibatnya, upaya penertiban seringkali berujung pada bentrokan dan perlawanan fisik dari PKL. Bersama dengan komponen masyarakat lainnya, tidak jarang para PKL pun justru melakukan unjuk rasa menghujat kegagalan pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja untuk measyarakat miskin (Kaskus, Mei 28).
Melihat kenyataan di lapangan, upaya Pemkot dalam penataan PKL ternyata diangggap beberapa kalangan masih terkesan setengah-setengah. Akibatnya, upaya penertiban seringkali berujung pada bentrokan dan perlawanan fisik dari PKL. Bersama dengan komponen masyarakat lainnya, tidak jarang para PKL pun justru melakukan unjuk rasa menghujat kegagalan pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja untuk measyarakat miskin (Kaskus, Mei 28).
PKL yang
dikelompokkan dalam sektor informal sering dijadikan sebagai kambing hitam dari
penyebab kesemrawutan lalu lintas maupun
tidak bersihnya lingkungan. Meskipun demikian PKL ini sangat membantu
kepentingan masyarakat dalam menyediakan lapangan pekerjaan dengan penyerapan
tenaga kerja secara mandiri atau menjadi safetybelt bagi tenaga kerja
yang memasuki pasar kerja, selain untuk menyediakan kebutuhan masyarakat
golongan menengah ke bawah. Pada umumnya sektor informal sering dianggap lebih mampu
bertahan hidup survive dibandingkan sektor usaha yang lain. Hal tersebut
dapat terjadi karena sektor informal relative lebih independent atau
tidak tergantung pada pihak lain, khususnya menyangkut permodalan dan lebih
mampu beradaptasi dengan lingkungan usahanya. Bukti-bukti tersebut
menggambarkan bahwa pekerjaan sebagai PKL merupakan salah satu pekerjaan yang
relatif tidak terpengaruh krisis ekonomi karena dampak krisis ekonomi tidak
secara nyata dirasakan oleh pedagang kaki lima. Dalam hal ini PKL mampu
bertahan hidup dalam berbagai kondisi, sekalipun kondisi krisis ekonomi.
Di
Banyumas sendiri permasalahan Pedagang Kaki lima baru-baru ini diangkat. Ratusan pedagang kali lima (PKL) dari berbagai lokasi di
Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu, mendatangi DPRD setempat
untuk menolak penertiban dan menuntut pencabutan Peraturan Daerah tentang PKL.
Massa PKL yang didamping sejumlah aktivis mahasiswa, organisasi massa, serta
lembaga swadaya masyarakat ini membawa berbagai spanduk dan poster ketika
mendatangi lembaga legislatif tersebut (Kompas, March 26).
Menurut pemberitaan, rencana relokasi PKL di sepanjang Jl.
Jenderal Soedirman oleh pemerintah Kabupaten Banyumas disejumlah tempat seperti
lantai 2 pasar wage dan juga kebon dalem dinilai sejumlah PKL bukanlah sebuah
solusi melainkan hanya akan menimbulkan permasalahan baru. Lokasi yang
ditawarkan Pemkab Banyumas dianggap tidak strategis dan hanya akan menimbulkan
kerugian bagi mereka. Mereka mengancam akan tetap berjualan di trotoar jalan
selama Pemkab belum merelokasi mereka ke tempat yang mereka inginkan. Para PKL
menuturkan, menolak relokasi bukan karena mereka tidak mau patuh terhadap
peraturan yang berlaku. Namun mereka melihat berbagai fakta di lapangan
bukan hanya di Purwokerto tapi juga di Purworejo dan Banjarnegara dimana para
PKL banyak yang merugi dan bangkrut setelah direlokasi. Para PKL berharap
direlokasi di sebelah selatan Pasar wage.
Pedagang
kaki-lima sering digambarkan sebagai pengangguran terselubung, atau setengah
pengangguran dengan laju pertumbuhan yang begitu cepat di negara-negara
berkembang. Gambaran yang paling buruk terhadap pedagang kaki-lima adalah bahwa
mereka dianggap sebagai parasit dan sumber pelaku kejahatan, yang bersama-sama
dengan pengemis, pelacur dan pencuri (yang kesemuanya merupakan rakyat kecil)
menjadi satu jaringan pelaku kriminal.
Dari penelitian di negara-negara
berkembang, dapat diketahui bahwa:
1.
Pedagang kaki lima tersebar di semua sektor kota, namun terutama berpusat di
tengah kota (25 % dari seluruh).
2.
Sekitar 80 % pedagang kaki lima mempunyai tempat kerja yang agak menetap,
sedang sisanya berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.
3. Lebih
dari 75 % pedagang kaki lima adalah para pendatang dari daerah lain;
4.
Sebagian pedagang kaki lima dengan jenjang pendidikan yang relatif rendah.
5.
Sekitar dua per tiga pedagang kaki lima adalah laki-laki.
Sementara PKL di Indonesia pada umumnya
berkembang pesat setelah adanya krisis ekonomi tahun 1997. Sebagian dari
mereka adalah para pegawai atau karyawan yang terkena PHK (pemutusan hubungan
kerja) dari perusahaannya. Dengan uang pesangon yang tidak seberapa mereka
mencoba berusaha mengais rejeki untuk hidup dan menghidupi keluarga. Dengan
warung tenda mereka pada umumnya berjualan berbagai jenis makanan pada sore dan
malam hari. Pada pagi dan siang hari mempersiapkan segalanya atau sebaliknya,
tetapi disamping pangan ada juga yang berjualan sandang seperti pakaian, sandal
sepatu dan lain-lain. Dari hal seperti ini pengamatan sementara pedagang kaki
lima di kota Purwokerto dapat diambil pelajaran positif bahwa:
1.
Pedagang kaki-lima merubah pola mark up menjadi pola efisiensi. Sewaktu
menjadi pegawai/karyawan pada umumnya berusaha menaikkan anggaran belanja,
tetapi sebagai pedagang kaki-lima berusaha memperkecil anggaran belanja.
2.
Pedagang kaki-lima merubah pola konsumtif (dengan membelanjakan uang gaji)
menjadi produktif (berusaha mendapatkan uang sesuai hasil kerja).
3.
Pedagang kaki-lima merubah pola mencari kerja menjadi menciptakan kerja, dengan
tenaga kerja minimal 3 (tiga) orang untuk setiap warung tenda (walau mereka
masih dalam satu jalur hubungan keluarga).
4.
Terjalin hubungan kerja secara tidak langsung yang positif dengan para petani
untuk kebutuhan bahan baku (daging, ayam, telur, puyuh, dara, lele, ikan,
beras, sayuran).
Namun demikian
dengan belum adanya pola penataan dan pembinaan terhadap PKL yang terkonsep
secara konperhensif dari pihak penguasa, menjadikan unsur PKL di kota
Purwokerto dan di Kabupaten Banyumas pada umumnya terkesan negatif ditinjau
dari berbagai aspek, seperti: mengganggu lalu-lintas dan pejalan kaki,
mengganggu pedagang formal (pertokoan), tidak tertib, dan mengganggu keindahan
kota.
Sering para pejabat kalau bicara
penataan PKL mencontohkan daerah-daerah yang telah berhasil dalam penataan PKL
seperti halnya mencontohkan kota Solo yang telah berhasil menata PKL setempat
menjadi suatu potensi pembangunan kota tetapi tanpa menyampaikan tetang
prosesnya, sehingga seyogyanya kalau akan mencontoh kota Solo tentunya paling
tidak juga mengetahui strategi-strategi yang harus dilakukan, antara lain :
1.
Paradigma:
Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan salah satu ”soko guru” perekonomian daerah. Hal ini
terbukti bahwa dalam kondisi ekonomi nasional tidak menentu (krisis ekonomi)
PKL tetap eksis bahkan terus berkembang.
2.
Visi: PKL di masa mendatang menjadi saudagar.
Hal ini dengan
tujuan bukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan atau perkonomian, tetapi
juga meningkatkan martabat para PKL.
3.
Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk mau menerapkan pendekatan manusiawi dan
kepastian hukum,
Pendekatan
manusiawi, atau ngewongke para PKL.
Sesuai hakikat manusia sebagai mahluk
sosial, maka para PKL di masing-masing lokasi dibentuk paguyuban PKL.
Pembahasan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan rencana penataan atau
relokasi PKL dilakukan dengan melibatkan anggota kelompok atau paguyuban PKL
masing-masing lokasi. Kalau saja para pejabat mau memahami perasaan wong cilik,
dapat pula sebagai penghormatan terhadap PKL, dialog dilaksanakan di rumah sang
pejabat. Tetapi yang tidak dapat ditinggalkan adalah dialog-dialog harus
dilakukan secara intensif, untuk mendapatkan win-win solution . Di Solo
(kawasan Monumen 45 Banjarsari) bahkan proses dialog dilakukan sampai 54 kali
pertemuan.
- Kepastian hukum
Kepastian hukum
dilakukan dengan menetapkan beberapa peraturan daerah, yang antara lain:
1)
Peraturan Daerah tentang RTRW yang antara lain mengatur tentang:
(a)
lokasi peruntukan PKL sesuai jenis yang diperdagangkan;
(b)
route angkutan kota yang mencapai lokasi PKL.
2)
Peraturan Daerah tentang PKL disusun berdasar pada data base PKL Kabupaten
Banyumas. Peraturan daerah ini mengatur juga perlindungan hukum bagi PKL antara
lain dengan memberikan:
(a)
hak dan kewajiban PKL dalam menjalankan kegiatan sehari-hari;
(b)
insentif dan disinsentif, hal ini bukan berarti diskriminatif tetapi bertujuan
disamping untuk melindungi terhadap warga sendiri juga untuk mempercepat
pertumbuhan ekonomi kerakyatan, misalnya disinsentif diberikan kepada PKL yang
berasal dari luar wilayah Kabupaten Banyumas berupa persyaratan-persyaratan
khusus, sedang insentif dapat berupa antara lain pembebasan pungutan retribusi
dalam waktu tertentu/terbatas.
3)
Dalam Peraturan Daerah tentang APBD memperlihatkan komitmen Pemerintah
Kabupaten Banyumas akan kepedulian terhadap penataan PKL yang antara lain
diwujudkan dengan jumlah anggaran yang cukup besar (di Solo sampai dengan Rp. 9
milyar) untuk pembangunan bangunan dan infra struktur (jaringan jalan) menuju
lokasi reokasi PKL.
4.
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas memberi kebijakan tertentu terhadap PKL
antara lain adalah:
a.
Melibatkan sektor formal (Kantor, Pusat perdagangan, Stadion dan lain-lain)
untuk menyediakan cluster (bangunan tidak permanen) bagi PKL;
b.
Melibatkan Dinas dan/atau lembaga keuangan untuk menyediakan bantuan dana
dengan bunga rendah sebagai tambahan modal PKL;
c.
Melibatkan pemerintah Desa/Kelurahan yang di wilayahnya ada PKL untuk mengawasi
pelaksanaan Perda tentang PKL. Dengan data base yang ada, pemerintah
Desa/Kelurahan dapat mengetahui semua PKL di wilayah Desa/Kelurahan tersebut;
d.
Melibatkan Paguyuban setempat untuk menangani kebersihan, ketertiban dan
gangguan keamanan serta penambahan anggota baru.
e.
Menetapkan
kawasan-kawasan tertentu untuk PKL sesuai dengan jenis usahanya, sebagai contoh
di Solo, kawasan Gladag sebagai ”Gladag Langen Boga” atau sebagai kawasan
wisata kuliner Kota Solo. Rumah makan dan waru ng makan dengan
makanan khas yang sudah terkenal diwajibkan membuka warung tenda di kawasan
Gladag di malam hari. Karenanya ”Gladag Langen Boga” dapat disebut sebagai
salah satu obyek wisata malam Kota Solo. Mereka (para pedagang) tidak ditarik
retribusi, tetapi dikenakan pajak Restoran sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Dari hal-hal tersebut di atas
sangatlah diharapkan agar dalam penataan PKL di Kabupaten Banyumas khususnya di
kawasan perkotaan Purwokerto prosesnya sebagaimana yang dilakukan oleh
Pemerintah Kota Surakarta, harus terencana dengan konsep yang mendalam, terpadu
dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, namun tentunya
disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Banyumas, kajian-kajian tentang PKL
sangatlah dibutuhkan sebagai bagian pendukung aspek manusiawi dan regulasi,
jadi bukan kajian tentang PKL dilakukan bersamaan dengan penataannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Maraknya
Pedagang Kaki Lima (PKL) telah banyak menyita perhatian pemerintah. Karena PKL
sering kali dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas, jalanan menjadi
tercemar, menimbulkan kerawanan sosial dan tata ruang kota yang kacau. Di mata
pemerintah citra negatif tersebut telah mendogma. Sebagai pembuat kebijakan
pemerintah harus besikap arif dalam menentukan kebijakan agar tata ruang kota
yang ada PKLnya menjadi tertib dan rapih. Masalah keberadaan pedagang kaki lima
terutama di kota-kota besar menjadi warna tersendiri serta menjadikan pekerjaan
rumah bagi pemerintah kota. Pedagang kaki lima atau PKL adalah merupakan pihak
yang paling merasakan dampak dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah terutama kebijakan tentang ketertiban dan keindahan kota. Dampak
yang paling signifikan yang dirasakan oleh PKL adalah seringnya PKL menjadi
korban penggusuran oleh para Satpol PP serta banyaknya kerugian yang dialami
oleh PKL tersebut, baik kerugian materil maupun kerugian non materil. Dalam
pandangan pemerintah, tentunya keberadaan PKL yang ada di kota ini mengganggu
keindahan dan ketertiban. Penekanan pada struktur penataan kota ini adalah
solusi agar PKL tetap membudaya tetapi dengan pemberdayaan yang maksimal dari
pemerintah. Sayangnya yang ada saat ini pemerintah masih terus berupaya
menghilangkan dan menggusur PKL yang menjadi budaya di Indonesia
Comments
Post a Comment