Parlemen Indonesia tanpa Partai politik
Oleh : Rosawati
Sejarah perpolitikan Indonesia yang penuh warna dan penuh dengan perseteruan, serta membawa visi dan misi yang beraneka ragam. Tentunya yang kita harapkan adalah sebuah wujud pengaplikasian dari setiap visi dan misi partai politik yang ketika disampaikan sangatlah membuat hati Saya bahkan masyarakat lain tergugah. Tapi yang terjadi sekarang ini tidaklah seperti yang disampaikan visi misi tiap parpol, melainkan hanya sebuah kepentingan-kepentingan parpol, berteriak atas nama golongan, dan bukan lagi sebuah parpol yang berazaskan suara rakyat.
Semakin banyak parpol bukanlah semakin membantu tapi sekali lagi malah menjadi tambah kacau. Carut marut di kursi legislatifpun tak ketinggalan hebohnya. Mulai dari DPR yang di cap Taman kanak-kanak, ricuh saat pengambilan keputusan (kasus Bank Century), dari yang tertidur saat sidang, hingga nonton film porno ketika rapat sedang berlangsung. Ironi memang, ketika mereka dipilih oleh rakyat dengan harapan bisa mengemban amanah rakyat. Tetapi, dalam kinerjanya sangat mengecewakan. Mereka digaji dari uang rakyat melalui pajak. Mereka bisa duduk dikursi yang empuk juga karena dukungan dari rakyat. Seakan anggota dewan yang katanya ‘terhormat’ lupa akan asal-usulnya, ribuan janji yang diucapkannya saat kampanye seketika kandas karena Empuknya kursi dewan, membuatnya lupa akan apa yang pernah diucapkannya. Mungkin ini akibatnya kenapa rakyat acuh terhadap perpolitikan di negeri ini. Mereka malah memilih golput ketimbang melibatkan diri.
Sebelum menelaah lebih jauh penulis akan mengajak pembaca untuk menengok pemilu kemarin. Setiap daerah Pemilihan Umum Anggota DPR 2009 diikuti oleh 38 partai politik. Pada 7 Juli 2008, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar 34 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2009, di mana 18 partai di antaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya sedangkan 16 partai lainnya merupakan peserta Pemilu 2004 yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2004-2009, sehingga langsung berhak menjadi peserta Pemilu 2009. Dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa seluruh partai politik peserta Pemilu 2004 berhak menjadi peserta Pemilu 2009, sehingga berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta No. 104/VI/2008/PTUN.JKT, KPU menetapkan 4 partai politik lagi sebagai peserta Pemilu 2009. Itulah pemilu dua tahun yang lalu, sistem proporsional terbuka yang banyak mengadopsi dari Undang-undang pemilihan umum. Adapun soal nama calon anggota legislatif akan disusun berdasarkan abjad.
Setiap partai yang memiliki suara yang tidak memenuhi kuota akan di akumulasi kepada suara di atasnya agar memenuhi kuota dan mendapatkan satu kursi di DPRD, maupun DPR RI. DPRD DPR RI berisi perwakilan Dapil yang suaranya memenuhi kuota. Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan
dari organisasi-organisasi kemasyarakatan. Menurut UUD 1945 hasil amandemen, anggota MPR
terdiri seluruh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan
Daerah) yang dipilih rakyat melalui Pemilu. Jumlah anggota DPR menurut ketentuan
ada 550 orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih
dari 1/2 anggota DPR. Menalaah pemilu kemarin, terlihat pembengkakkan pemilu di setiap daerah, di mana setiap 5 harinya rakyat harus memilih DPD, dan belum lagi partai-partai yang membawa calon-calonnya. Sungguh pemborosan.
Indonesia yang menganut sistem 3 kamar atau trikameral yang setiap lembaganya berbeda. Sehingga menurut penulis ini sangatlah tidak efektif. Perekrutan anggota Dewan berdasarkan Partai tidaklah efektif pasalnya bila dilihat dari fungsi dan tugas DPD banyak mengalami perdebatan, tentunya mengenai fungsi, wewenang, dan kedudukan DPD yang lemah, bahkan terkesan berada di bawah subordinasi dari DPR. DPD sendiri dibentuk dengan tujuan untuk menyuarakan aspirasi rakyat daerah dan diharapkan dengan dibentuknya sistem ini, kepentingan rakyat daerah dapat terakomodasikan sehingga diharapkan dapat menghindari kesenjangan dan ketidakadilan antara pusat dan daerah dan diharapkan pula dengan sistem ini dapat mencegah disintegrasi.
Melihat DPD seperti itu, nampaknya memang Indonesia kini harus bebas dari partai politik, agar aspirasi rakyat tidak lagi terkukung hanya pada partai saja. Dahulun partai menjadi wadah aspirasi rakyat, sebagai tempat rakyat menyampaikan suara agar setiap kepentingan rakyat tercantum dalam UU yang akan dibuat oleh wakil-wakil mereka di kursi dewan. Tetapi yang terjadi sekarang, tidak ada Partai politik yang tidak berteriak atas nama golongan. Mereka menyerukan “kepentingan rakyat”, kepentingan rakyat yang mana yang mereka maksud. Rakyat partai? Atau rakyat yang memiliki ideology yang sama dengan mereka?
Semakin banyak partai politik, maka semakin banyak juga anggaran yang dikeluarkan, anggaran tersebut berasal dari rakyat yang ditarik melalui pajak. Sementara partai politik menebar janji kepada rakyat tanpa ada realisasi yang nyata setelah duduk di kursi dewan agung. Rakyat dibuat pontang panting dan pusing. Partai politik bak buih di sungai, sudah tak ada fungsi. Rakyat pun lebih suka berunjuk rasa dan melawan pagar betis di jalanan ketimbang menampungnya pada Partai politik. Setiap kali pemilu, bukanlah simpati karena visi misi yang di sampaikan, tapi melainkan uang jasa karena sudah mendukung mereka (Partai politik). Begitulah potret buram perpolitikan negara ini.
Partai yang ada saat ini lebih banyak kepada base on money, mereka menjalankan aktifitas lebih kepada kepentingan partai semata. Partai juga lebih berangkat bukan dari tujuan rakyat, lebih pada tujuan partai, semua tujuan dari partai politik ketika di hadapan rakyat itu sama, intinya mensejahterakan. Jangankan mensejahterakan, menyampaikan pesan rakyat saja tidak ada kabarnya. Politisi hanya bergerak ketika pemilu hadir, tidak ada pengorganisiran rakyat, pengorganisiran tersebut untuk mengetahui kekurangan Dapil-nya. Seperti LSM, tetapi yang terjadi saat ini adalah LSM merupakan lembaga pesanan partai untuk mendukung partai dan memiliki kepentingan tersendiri. Dibentuknya LSM dan badan staff legislatife dimaksudnya agar rakyat terfasilitasi aspirasinya. Jika dilihat dari kebobrokan politisi saat ini apa yang diharapkan dari sebuah partai politik? Apa yang menjadi dasar kita mempertahankan partai politik sebagai wadah aspirasi rakyat. Sekali lagi partai politik hanya berteriak atas nama golongan, mereka (partai politik) tidak mempunyai ideology yang jelas dan tidak pasti arah perjuangannya kepada rakyat. Rakyat yang malah justru mensejahterakan Partai politik dengan keterpurukannya. Lalu di mana esensi sebuah Partai politik kini? Yang bebasis agama, sosialis, maupun demokratis saling berlomba-lomba mencari dukungan semata. seperti yang dikatakan iwan fals “Boleh saja partai ribuan jumlahnya, tapi yang menang yang punya uang……. Pemilu berpestanya uang “palsu”. Mungkin dari syair itu adalah sebagai perwakilan penjelasan keadaan dunia perpolitikan saat ini.
Melihat banyak fenomena yang terjadi di perpolitikan parlemen negara ini memang tidak ada habisnya untuk diperbincangkan. Maka bagi penulis, Parlemen yang ideal adalah parlemen yang bersih dari partai. Sebagai ganti dari Parpol, kita kembangkan DPD yang menurut penulis itu kuat hanya saja berada dibelenggu ketiak DPR RI. Kewenangan DPD mengalami banyak diskriminasi dalam Perubahan Ketiga UUD 1945. Pada pasal 7A dan 7B ayat (1) sampai dengan ayat (6) mengenai usulan pemberhentian Presiden hanya bisa dilakukan berdasarkan usul DPR tanpa melibatkan DPD sebagai elemen penting dari lembaga legislatif. Pasal 7C hanya disebutkan Presiden tidak dapat membubarkan DPR, tetapi tidak disebutkan Presiden tidak dapat membubarkan DPD.
Selain itu, di dalam pernyataan perang, damai, dan perjanjian internasional tidak disebutkan adanya pemibatan unsure DPD. Dalam hal ini hanya Presiden dan DPR lah yang dilibatkan. Seharusnya, DPD yang juga memiliki tingkat legitimasi yang sama dengan DPR, juga memiliki hak dan kewenangan tak berbeda untuk terlibat pengambilan keputusan sekrusial itu. Karena, ketika perang dinyatakan oleh seseorang presiden, masyarakat sipil di tingkat lokal pasti akan mendapat akibatnya. Pasal 22 D ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara. Hal ini memperlihatkan bahwa dalam fungsi anggaran DPD juga mempunyai fungsi yang sangat terbatas, yaitu terbatas pada memberikan pertimbangan kepada DPR dalam proses pembahasan rancangan undang-undang APBN. Sekali pun DPD merupakan representasi daerah, dalam fungsi rekrutmen atau pengisian jabatan publik DPR jauh lebih superior.
Lupakan parrpol dari benak kita, konsentrasi dan bentuk organisasi profesi yang di mana secara professional, dipimpin oleh orang-orang yang berilmu, bertanggung jawab, dan sesuai dengan bidang yang di ambil agar langkah kedepannya indoenesia memiliki parlkemen tanpa partai yang teratur, adil, dan mengabdi pada rakyat untuk menduduki dan menguasai kursi parlemen yang akan datang. Jika jawabnya, mungkin, inilah langkah menghidupkan sejarah Wadah aspirasi bukan partai politik tetapi lebih pada utusan langsung dari rakyat.
Comments
Post a Comment