Tugas Han Ocha
RESUME
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Hukum Administrasi Negara
Oleh :
ROSAWATI F1B010001
FERA DHODY SATRIA F1B010069
NINA KURNIAWATI F1B010115
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2011
RINGKASAN / RESUME MATERI
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (HAN)
Negara hukum & dan
dasar teoritis HAN.
Konsep Negara hukum :
1. Konsep Negara hukum Rechtsstaat dengan unsur-unsurnya => Perlindungan Ham, pemisahan atau pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, adanya peradilan administrasi.
1. Konsep Negara hukum Rechtsstaat dengan unsur-unsurnya => Perlindungan Ham, pemisahan atau pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, adanya peradilan administrasi.
2. konsep Negara the
rule of law dengan unsur-unsurnya => supremacy of the law, equalty before
the law, terjaminnya HAM oleh undang-undang dan putusan pengadilan.
Negara Hukum Demokratis
Disebut
Negara hukum demokratis Karena mengakomodasi prinsip-prinsip Negara hukum dan
prinsip’prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip Negara hukum = pemerintahan
berdasarkan UU; adanya HAM; pembagian kekuasaan; pengawasan oleh lembaga
peradilan.
Prinsip-prinsip
Demokrasi= UU di putuskan oleh rakyat melalui perwakilannya; pemilu untuk
mengisi DPR dan pejabat pemerintahan; keterbukaan pemerintahan; pemencaran
kekuasaan; pengawasan dan control;
Rakyat diberi hak untuk mempengaruhi kebijakan public dan mengajukan
keberatan; kepentingan minoritas dilindungi.
Dalam Negara hukum, hukum digunakan sebagai instrument untuk menata kehidupan kenegaraan, pemerintahan, n kemasyarakatan. Sehingga HAN diartikan sebagai aturan hukum dalam Negara hukum yang berisi ketentuan-ketentuan cara administrasi Negara menjalankan tugas dan fungsinya.
Dalam Negara hukum, hukum digunakan sebagai instrument untuk menata kehidupan kenegaraan, pemerintahan, n kemasyarakatan. Sehingga HAN diartikan sebagai aturan hukum dalam Negara hukum yang berisi ketentuan-ketentuan cara administrasi Negara menjalankan tugas dan fungsinya.
Administrasi
Negara : urusan aparatur pemerintahan yang melakukan berbagai kegiatan atau
tugas-tugas Negara selain tugas membuat perundang-undangan.
HAN = seperangkat aturan yang mengaturan pemerintah yang tertulis dan tidak. Hukum sendiri bersifat logis, pasti, memaksa, dan jelas. Hukum Administrasi Negara tidak bisa dibatasi dan dibukukan karena menyangkut urusan manusia.
HAN = seperangkat aturan yang mengaturan pemerintah yang tertulis dan tidak. Hukum sendiri bersifat logis, pasti, memaksa, dan jelas. Hukum Administrasi Negara tidak bisa dibatasi dan dibukukan karena menyangkut urusan manusia.
Ruang
lingkup HAN secara garis besar berada
pada lingkup pemerintahan, walaupun dalam prakteknya tidak hanya dalam
pemerintahan saja karena HAN yang tidak semuanya ditentukan secara tertulis
dalam peraturan perundang-undangan.
Pembagian
HAN :
-
HAN Otonom
-
HAN Heteronom
-
HAN Umum
-
HAN khusus (UU pertambangan)
HAN
termasuk kedalam Hukum Publik yang kedudukannya sejajar dengan HTN dan hukum
pidana.
Perbedaan
HAN dengan HTN; HAN pada asasnya mengatur Negara dalam keadaan bergerak,
mengatur perlengkapan Negara, sedangkan HTN mengatur Negara dalam keadaan diam,
mengatur tentang peraturan perundang-undangan provinsi dll.
A.
Kedudukan Hukum Pemerintahan
a.
Kedudukan Hukum
Pemerintah
dalam hukum public, pemerintah
berkedudukan sebagai wakil dari jabatan pemerintahan tunduk dan diatur oleh
hukum public.
b.
Kedudukan hukum pemerintahan dalam hukum
privat, pemerintah berkedudukan sbg wakil dari badan hukum (public), tunduk dan
diatur oleh hukum privat.n hukum anatara
A.1.
kedudukan pemerintah dalam hukum hukum public
Kedudukan
hukum (Rechtspotitie) pemerintah dalam hukum public public yakni sebagai wakil
dari jabatan pemeritahan, tunduk dan diatur oleh hukum public (HAN)
Dalam
prespektif hukum public, Negara adalah organisasi yang berkenaan dengan fungsi.
Perbedaan
jabatan dan pejabat, memiliki kedudukan
hukum yang berbeda dan diatur dengan hukum yang berbeda, jabatan diatur
dengan hukum tata negara dan hukum
administrasi, pejabat diatur dengan hukum kepegawaian.
Kedudukan pemerintah dalam hukum
privat, pemerintah berkedudukan sebagai wakil dari badan hukum public.
Kewenangan
pemerintah yaitu, asas legalitas asas yang menyatakan bahwa setiap tindakan pemerintah
harus bedasarkan peraturan perundang-undangan, asas legalitas merupakan dasar
dlam menyelenggarakan negara dan perintahan agar pemerintah tersebut memliki
legitimasi yang diberi nama UU.
Wewenang
pemerintah, diartikan sebagai kemampuan untuk melakukan untuk melaksanakan
hukum positif, agar dapat diciptakan hubungan hukum antara pemerintah dengan
negara.
Sumber dan cara memperoleh wewenang
pemerintah, pilar utama negara hukum
adalah asas legalitas, yakni prinsip wewenang pemerintahan bedasarkan peraturan
perUUan. Secara teoritis, kewengan yang bersumber dari peraturan perUUan
diperoleh melalui tiga cara yaitu, atribusi, delegasi, dan
mandat.
Tindakan pemerintah sebagai subjek
hukum melakukan berbagai tindakan baik
“tindakan nyata”
(feitelijkhanhandelingen).
Tindakan
nyata adalah tindakan-tindakan yang tidak ada relevan sinya dengan hukum dan
oleh karenanya tidak menimbulkan akibat-akibat hukum.
Unsure-unsur&karakteristik
tindakan hukum pemerintahan
Unsure-unsur tindakan hukum
pemrintahan, tindakan tersebut dilakukan oleh
A. Negara Hukum dan HAN
Konsep Negara Hukum,ada 2 yaitu :
1. Konsep
Negara Hukum “Rechtsstaat”, unsur-unsurnya : a. Perlindungan HAM b. Pemisahan
atau pembagian kekuasaan c. Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan
(asas legalitas) d. Adanya Peradilan administrasi
2. Konsep
Negara Hukum “The Rule of Law”, unsure-unsurnya : a. Suprenacy of the law b.
Equality before the law c. Terjaminnya HAM oleh undang-undang dan putusan
pengadilan.
Negara
Hukum Demokratis mempunyai prinsip-prinsip negara hukum dan prinsip-prinsip
demokratis. Berikut ini merupakan prinsip-prinsip negara hukum, yaitu : 1.
Pemerintah berdasarkan UU 2. Hak Asasi Manusia 3. Pembaguan Kekuasaan 4.
Pengawasan oleh Lembaga Peradilan, sedangkan prinsip-prinsip demokratis, yaitu
: 1. Keputusan-keputusan penting (UU) diptuskan oleh rakyat melalui
perwakilannya 2. Pemilu untuk mengisi DPR dan pejabat pemerintahan 3.
Keterbukaan pemerintahan 4. Pemencaran Kekuasaan 5. Pengawasan konrol 6. Rakyat
diberi hak untuk mempengaruhi kebijakan public dan mengajukan keberatan 7. Kepentingan
minoritas dilindungi.
Pengertian
lain dari HAN yaitu sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat-alat
kelengkapan Negara dalam rangka menjalankan fungsi, dan melindungi warga
terhadap kegiatan melakukan tugasnya atau yang sering disebut Administrasi
Negara. HAN mengandung 2 aspek,yaitu : 1. Aturan hukum yang mengatur dengan
cara bagaimana alat-alat kelengkapan
Negara melakukan tugasnya 2. Aturan hukum yang mengatur hubungan antara alat
kelengkapan administrasi Negara dengan masyarakat. Ruang Lingkup HAN ada 3,
yaitu : 1. HAN berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang tidak semua
ditentukan secara terttulis dalam UU 2. Pembuat peraturan, keputusan dan
instrument 3. HAN berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tuigas
pemerintahan dan kemasyarakatan.
Secara
garis besar HAN mencakup : 1. Perbuatan pemerintah dalam bidang politik 2.
Kewenangan bidang pemerintahan 3. Akibat-akibat hukum yang lahir dari perbuatan
atau penggunaan kewenangan tersebut 4. Penegakan hukum dan penerapan sanksi
dalam bidang pemerintahan. Pembagian HAN : 1. HAN Heteromon (yang bersumber
pada UUD, TAP MPR, UU) 2. HAN ototnom (yang diciptakan pemerintah dan
administrasi Negara) 3. HAN Umum (peraturan umum yang berhubungan dengan hukum
administrasi atau prinsip-prinsip yang berlaku dalam hukum administrasi 4. HAN
khusus (berkaitan dengan bidang tertentu saja). Kajian HAN meliputi : mengkaji
mengenai hubungan hukum antar perlengkapan Negara dan mengkaji mengenai
hubungan hukum antara alat perlengkapan Negara dengan pribadi atau badan hukum.
Sumber hukum HAN
merupakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum, atau tempat
ditemukannya aturan hukum mengenai kegiatan pemerintahan yang melakukan tugas
dan fungsinya atau yang sering disebut Administrasi Negara. Macam-macam sumber
hukum HAN, yaitu :
1. Sumber
Hukum Materiil, yaitu sumber hukum yang mempengaruhi materi atau isi suatu
aturan hukum, terdiri atas 3 jenis, yaitu : Sumber Hukum Historis, Sumber Hukum
Sosiologis, dan Sumber Hukum Filosofis.
2. Sumber
Hukum Formal, yaitu berbagai bentuk aturan yang asa atau tempat dan sumber dari
mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum, yang berkaitan dengan bentuk
dan cara yang menyebabkan peraturan
hukum itu formal berlaku. Meliputi Peraturan Perundang-undangan, praktek
Administrasi Negara, Yurisprudensi, dan Doktrin.
Asas
HAN, terdiri dari asas legalitas, asas larangan Detourmement de Pouvoir, asas
Larangan Exes se Pouvoir, asas Persamaan, asas Pemberian Sanksi, dan asas
Freies Errmessen. Landasan hukum HAN terdiri dari asas Negara hukum (berkaitan
dengan hukum terhadap kekuasaan pemerintah), asas demokrasi (berkaitan dengan
prosedur dan substansi penyelenggaraan pemerintahan, baik pengambuilan
keputusan maupun perbutan nyata) dan asas Instrumental (berkaitan dengan
pencapaian tujuan pemerintahan.
B.
Kedudukan,
Kewenangan, dan Tindakan Hukum Pemerintah
C.
Instrumen
Pemerintah
Instrumen pemerintah adalah alat/sarana yang digunakan
oleh pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Instrumen pemerintah terdiri
dari : 1. Barang milik pemerintahan/Domein Publik, contoh : gedung, kantor,
alat transportasi, tanah, komputer, alat tulis, mobil, dll. 2. Instrumen
Yuridis (sarana yuridis untuk mengatur dan mejalankan pemerintahan dan
kemasyarakatan), contoh : Peraturan Perundang-undangan, Ketetapan/KTUN,
Peraturan Kebijaksanaan, Rencana-rencana, Perizinan, dan Instrumen Hukum
Keperdataan.
Norma Hukum Administrasi Negara. Untuk menenukan suatu norma dalam HAN harus dicari dalam semua peraturan Perundang-undangan terkait, sejak tingkat paling tinggi yang bersifat “umum-abstrak’ sampai yang paling rendah yang bersifat “individual-konkret”. Ada 4 Norma HAN : 1. Norma Umum Abstrak – UU 2. Norma Individual Konkret – KTUN 3. Norma Hukum Konkret – Rambu Lalin 4. Norma Individual Abstrak – Izin Gangguan.
Peraturan Perundang-undangan (Peraturan PerUUan). Peraturan PerUUan dapat diartikan sebagai peraturan yang berkaitan dengan UU, baik UU sendiri maupun peraturan lain yang lebih rendah merupakan atribusian/pendelegasian UU. Ciri-ciri Peraturan PerUUan : bersifat umum, universal dan memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki diri. Peraturan PerUUan bersifat Umum-Abstrak artinya “ Tidak tergantung pada waktu, tempat, orang, fakta hukum ttn”. Jenis dan hierarki Peraturan PerUUan (PS.7 nomor 10/2004) : 1. UUD 1945 2. UU/PERPPU 3. PP 4. PER PRES 5. PERDA.
Ketetapan Tata Usaha Negara (KTUN). KTUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Macam-macam KTUN : 1. Ketetapan Deklaratoir dan Konstitutif 2. Ketetapan yang menguntungkan dan memberatkan 3. Ketetapan Kilat dan Tetap 4. Ketetapan bebas dan terikat 5. Ketetapan positif dan negatif 6. Ketetapan Perseorangan dan kebendaan.
Syarat-syarat pembuatan/syarat syahnya ketetapan : 1. Syarat material, diantaranya organ pemerintah yang membuat harus berwenang, tidak boleh mengundang kekurangan, harus berdasarkan keadaan/situasi tertentu, dan harus dapat dilaksanakan tanpa melanggar aturan lainnya. 2. Syarat formal, diantaranya syarat yang berhubungan dengan dibuatnya ketetapan harus terpenuhi, harus diberi bentuk, syarat yang berhubungan dengan pelaksanaan harus terpenuhi dan jangka waktu yang ditentukan. Ketetapan yangmengandung kekurangan/tidak syah yaitu ketetapan itu harus dapat dibatalkan dan berlakunya ketetapan dapat digugat.
Norma Hukum Administrasi Negara. Untuk menenukan suatu norma dalam HAN harus dicari dalam semua peraturan Perundang-undangan terkait, sejak tingkat paling tinggi yang bersifat “umum-abstrak’ sampai yang paling rendah yang bersifat “individual-konkret”. Ada 4 Norma HAN : 1. Norma Umum Abstrak – UU 2. Norma Individual Konkret – KTUN 3. Norma Hukum Konkret – Rambu Lalin 4. Norma Individual Abstrak – Izin Gangguan.
Peraturan Perundang-undangan (Peraturan PerUUan). Peraturan PerUUan dapat diartikan sebagai peraturan yang berkaitan dengan UU, baik UU sendiri maupun peraturan lain yang lebih rendah merupakan atribusian/pendelegasian UU. Ciri-ciri Peraturan PerUUan : bersifat umum, universal dan memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki diri. Peraturan PerUUan bersifat Umum-Abstrak artinya “ Tidak tergantung pada waktu, tempat, orang, fakta hukum ttn”. Jenis dan hierarki Peraturan PerUUan (PS.7 nomor 10/2004) : 1. UUD 1945 2. UU/PERPPU 3. PP 4. PER PRES 5. PERDA.
Ketetapan Tata Usaha Negara (KTUN). KTUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Macam-macam KTUN : 1. Ketetapan Deklaratoir dan Konstitutif 2. Ketetapan yang menguntungkan dan memberatkan 3. Ketetapan Kilat dan Tetap 4. Ketetapan bebas dan terikat 5. Ketetapan positif dan negatif 6. Ketetapan Perseorangan dan kebendaan.
Syarat-syarat pembuatan/syarat syahnya ketetapan : 1. Syarat material, diantaranya organ pemerintah yang membuat harus berwenang, tidak boleh mengundang kekurangan, harus berdasarkan keadaan/situasi tertentu, dan harus dapat dilaksanakan tanpa melanggar aturan lainnya. 2. Syarat formal, diantaranya syarat yang berhubungan dengan dibuatnya ketetapan harus terpenuhi, harus diberi bentuk, syarat yang berhubungan dengan pelaksanaan harus terpenuhi dan jangka waktu yang ditentukan. Ketetapan yangmengandung kekurangan/tidak syah yaitu ketetapan itu harus dapat dibatalkan dan berlakunya ketetapan dapat digugat.
Kekuatan hukum berlakunya Ketetapan yang syah dan telah
dapat berlaku, dengan sendirinya akan muncul berupa kekuatan hukum formal dan
kekuatan hukum material. Suatu ketetapan mempunyai kekutan hukum formal apabila
ketetapan itu tidak lagi dapat dibantah oleh suatu alat hukum. Suatu ketetapan
mempunyai kekuatan hukum material apabila ketetapan ini tidak lagi dapat
ditiadakan oleh alat perlengkapan negara yang membuatnya. Ketetapan yang sudah
syah dan dinyatakan berlaku juga akan melahirkan prinsip “Praduga Rechtmatig”,
yaitu bahwa suatu ketetapan harus selalu dianggap benar/rechtmatig (sesuai
dengan hukum).
Peraturan Kebijaksanaan. Dapat menimbulkan permasalahan :
1. Yuridis dapat terjadi pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan yang tidak
sesuai dengan prinsip negara hukum sehingga asas legalitas menjadi kurang
bermakna 2. Harus sangat hati-hati karena tidak berada dalam struktur
hierarkhis Peraturan Perundang-undangan. Norma-norma Peraturan Kebijaksanaan
ada 5, yaitu : 1. Bukan merupakan PerUUan 2. Asas pembatasan dan pengujian
terhadap PerUUan tidak dapat diberlakukan 3. Tidak dapat diuji secara wetmatigheid 4. Batu ujinya adalah AUPB
lebih pada Doelmatigheidnya 5.
Formatnya dapat berbagai bentuk (keputusan, Instruksi, Pengumuman, dll.)’
Perizinan. Izin (arti luas) : berarti suatu persetujuan dari penguasa berdasakan peraturan Perundang-undanganuntuk memperbolehkan melakukan tindakan atau perbuatan ttn yang secara umum dilarang. Fungsi dan tujuan perizinan (izin) ada 5 yaitu : 1. Keinginan mengarahkan aktivitas tertentu (IMB) 2. Mencegah bahaya bagi lingkungan (izin lingkungan) 3. Keinginan melindungi obyek tertentu (izin tebang) 4. Hendak membagi benda-benda yang jumlahnya sedikit (izin penghunian daerah padat) 5. Pengarahan sekaligus penyeleksi orang-orang dan aktivitas tertentu (izin praktek).
Perizinan. Izin (arti luas) : berarti suatu persetujuan dari penguasa berdasakan peraturan Perundang-undanganuntuk memperbolehkan melakukan tindakan atau perbuatan ttn yang secara umum dilarang. Fungsi dan tujuan perizinan (izin) ada 5 yaitu : 1. Keinginan mengarahkan aktivitas tertentu (IMB) 2. Mencegah bahaya bagi lingkungan (izin lingkungan) 3. Keinginan melindungi obyek tertentu (izin tebang) 4. Hendak membagi benda-benda yang jumlahnya sedikit (izin penghunian daerah padat) 5. Pengarahan sekaligus penyeleksi orang-orang dan aktivitas tertentu (izin praktek).
D. Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik
(AUPB) dan Good Governance
Asas-asas
umu pemerintah yang baik (AUPB) lahir sebagai bentuk kekhawatiran freies
Ermessen dalam mewujudkan welfare state atau social rechstate di Belanda.
Pemikiran ini timbul dari Panitia de Monchi di Nederland dalam
rangkameningkatkan perlindungan hukum bagi warga masyarakat tahun 1950. Ajaran
AUPB atau Algemen Beginselen van Berhoorlijk Bestuur dikembangkan oleh ilmu
hukum dan Yurisprodensi baik lingkungan admnistrasi Negara maupun putusab
pengadilan.
Fungsi
dan arti penting AUPB :
1. Bagi
Administrasi Negara, sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dab melakukan
penafsiran dan penyerapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang
bersifat sumir, samar atau tidak jelas.
2. Bagi
Masyarakat/pencari keadilan, sebagai alas an gugatan sabagaimana Pasal 53 UU
nomor 8 tahun 2004
3. Bagi
Hakim PTUN, sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan
badan/Pj. TUN sebagaimana disebutkan Pasal 53 ayat(2) huruf b UU nomor 9 tahun
2004
4. Bagi
legislative, sebagai pedoman dalam merancang suatu UU
Asas-asas
Umum Pemerintahan yang baik (dalam peranturan UU di Indonesia) :
1. Asas
kepastian hukum, asas ini menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh
seseorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah, meskipun keputusan itu salah.
2. Asas
kecermatan, asas ini menghendaki agar pemerintah atau administrasi bertindak
cermat dalam memalukan berbagai aktifitas penyelenggaraan tugas-tugas
pemerintahan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga.
3. Asa
motivasi, asas ini menghendaki agar setiap KTUN harus mempunyai alas an dan
alasan itu harus jelas, benar dan adil sehingga dapat nilai bersifat
sewenang-wenang atau tidak.
4. Asa
kesaamaan, asas ini menghendaki agar BTUN dalam menghadapi kasus atau fakta
yang sama, mengambil tindakan yang sama pula (UUD 1945 pasal 27).
5. Asas
larangan menyalahgunakan wewenang, asas ini menghendaki agar wewenang yang
diberikan kepada BTUN dipergunakkan sesuai maksud dan tujuan semula diberikan
wewenang itu.
6. Asas
meniadakan akibat suatu keputusan yang batal, asas ini menghendaki agar setiap
orang atau pegawai ditangkap, ditahan atau diadili tanpa alasan yang
berdasarkan UU atau karena kekliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkan, berhak mendapat dan menuntut ganti rugi.
7. Asas
keserasian atau keseimbangan, asa ini menghendaki adanya keserasian dan
keseimbangan dalam tindakan BTUN (Keseimbangan kepentingan-kepentingan).
8. Asas
penyelenggara kepentingan umum, kriteria kepentingan umum dalam inpres nomor 9
tahun 1973, UU nomor 5 tahun 1960 dan UU nomor 20 tahun 1961 dalam pasal 49 UU
nomor 5 tahun 1986.
AUPB
telah diterapkan pada peraturasn dengan sandaran :
1. Pasal
14 ayat 1 UU nomor 14 tahun 1970. Pengadilan tidak boleh menolak untuk
memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum
tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
2. Pasal
27 ayat 1 UU nomor 14 tahun 1970. Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan
wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam
masyarakat.
AUPB
dalam administrasi Negara. AUPB sekarang tersebar dalam berbagai UU antara lain
UU nomor 22 tahun 1999, UU nomor 32 tahun 2004 dan UU nomor 28 tahun 1999 yang
meliputi :
1. Asas
Kepastian Hukum
2. Asas
Tertib penyelenggara Negara
3. Asas
Kepentingan Umum
4. Asas
Keterbukaan
5. Asas
Profesionalitas
6. Asas
Proporsionalitas
7. Asas
Akuntabilitas

Comments
Post a Comment