IKHTISAR
Suara Perempuan Banteng Moncong Putih
(Analisis Mengenai Gender dalam Partai PDI Perjuangan)
Rosawati,
PURWOKERTO, 2013.
Suara Perempuan Banteng Moncong Putih
(Analisis Mengenai Gender dalam Partai PDI Perjuangan)
Kami tidak minta diistimewakan atau berusaha merebut
kekuasaan tertentu.
Yang sebenarnya kami inginkan adalah sederhana,
bahwa mereka mengangkat kaki mereka dari tubuh kami
dan membiarkan kami berdiri tegap
sama seperti manusia lainnya yang diciptakan Tuhan
(Sarah Grimke, 1837)[1]
Perempuan selama ini memang
dianggap sebagai mahluk unik yang memiliki peran begitu kuat dalam kehidupan
terlepas dari kelemahan-kelemahan yang selama inidibicarakan. Perempuan
dianggap sebagai tiang nya negara, apabila perempuan hancur maka niscaya suatu
negara akan hancur pula. Bahkan perempuan diberikan anugerah terindah dengan diberikan
penghormatan bahwa surga ada di telapak kaki ibu (seorang perempuan). Tapi
perempuan selama ini juga dianggap mahluk yang paling lemah dibandingkan dengan
laki-laki. Perempuan mudah lelah, tidak dapat memimpin, dan dianggap terlalu
menggunakan perasaan daripada akal dalam kehidupan sehari-hari. Norma-norma
atau keharusan yang disepakati (sistem nilai) serta cara berfikir (budaya) yang
berkembang dalam masyarakat Indonesia menempatkan perempuan seperti gambaran
diawal. Semua itu menjadi pembenaran bahwa perempuan tidak bisa dengan leluasa
berperan di lingkungan masyarakat yang lebih luas (publik), melainkan harus
tinggal di rumah demi keamanannya, dan berkonsentrasi untuk urusan rumah
tangganya karena dianggap begitulah seharusnya menjadi seorang seorang
perempuan.
Peran perempuan yang hanya
mengurusi rumah tangga dan keluarga mengakibatkan sempitnya ruang gerak
perempuan diluar rumah. mempersempit
ruang gerak perempuan untuk berada di luar rumah. Sistim ini terus langgeng
dari generasi ke generasi semenjak nenek-kakek kita, ibu-ayah, hingga kita
sendiri menurunkannya kepada anak-anak kita. Sistim nilai dan budaya ini
disebut sistim patriaki, yaitu sebuah sistim yang muncul dari keyakinan yang
menganggap jenis kelamin laki-laki lebih tinggi derajatnya dibanding jenis
kelamin perempuan. Keyakinan seperti ini secara sadar atau tidak tumbuh dalam
diri setiap orang (perempuan dan laki-laki) dan menjadi dasar berfikir yang
melahirkan tindakan merendahkan penghormatan terhadap jenis kelamin perempuan,
dan meninggikan penghormatan terhadap jenis kelamin laki-laki.
Sistim patriarki telah mendefinisikan
perempuan dan laki-laki dengan dua (2) jenis kelamin, yaitu ; jenis kelamin
biologis (yang datang dari Tuhan) dan jenis kelamin sosial, disebut gender
(yang ditentukan oleh norma atau nilai-nilai dalam masyarakat). Pada jenis
kelamin biologis perempuan ditandai dengan mempunyai vagina serta alat-alat
untuk hamil, melahirkan dan menyusui sedangkan laki-laki mempunyai penis untuk membuahi
sehingga perempuan bisa hamil. Peran ini tidak bisa dipertukarkan dan kita
menyebutnya sebagai kodrat (ada karena kehendak Tuhan). Sedangkan jenis kelamin
sosial yang disebut gender itu mengatur bagaimana seharusnya perempuan dan
laki-laki bertingkah-laku dan berperan dalam kehidupan masyarakat. Gender[2] adalah sifat yang dilekatkan kepada laki-laki dan perempuan, dan merupakan hasil
konstruksi sosial dan kultural
(interpretasi sosial-kultural atas jenis kelamin) atau disebut social construction. Gender pada akhirnya membagi pekerjaan didalam kehidupan
sosial ini menjadi maskulin dan feminin.
Sistim patriarki telah menumbuhkan keyakinan dan cara berfikir yang
melahirkan tindakan merendahkan penghormatan terhadap perempuan, sehingga
akhirnya merendahkan martabat kemanusiaan kaum perempuan. Tetapi masyarakat
(dan juga kaum perempuan sendiri) menganggap hal itu sebagai kewajaran. Karena
dianggap wajar maka berbagai bentuk penindasan yang ketidak adilan terhadap
perempuan itu berlangsung terus-menerus seperti tidak akan berubah.
Berbagai bentuk perendahan martabat perempuan dikarenakan keyakinan kita
terhadap sistim patriarki tersebut, misalnya perempuan dianggap bagian (sub-ordinat) dari
laki-laki. Selama ini selalu ada anggapan bahwa perempuan adalah bagian dari
laki-laki, bukan bagian dari diri perempuan sendiri. Hal ini dikarenakan masih
kuatnya pandangan untuk lebih mengistimewakan laki-laki dibanding perempuan,
adanya keyakinan terhadap nilai-nilai adat dan budaya di kalangan masyarakat
tertentu yang mengganut sistim garis keturunan dari ayah, dan kadang-kadang
karena adanya penafsiran yang salah terhadap terjemahan ayat-ayat dalam kitab
suci diberbagai agama. Selain
itu banyaknya anggapan-anggapan umum atau prasangka-prasangka negatif (stereotip) yang merugikan perempuan
misalnya, anggapan
bahwa urusan perempuan hanyalah urusan rumah tangga (keluarga) saja yang pada akhirnya membatasi
kegiatan perempuan di luar rumah, misalnya berorganisasi atau kegiatan
kemasyarakatan lainnya.
Anggapan bahwa perempuan itu kurang menggunakan kemampuan pikiran, hanya
mengandalkan perasaannya dan kurang tegas. Oleh karena itu perempuan dianggap
tidak cocok menjadi pemimpin, karena pemimpin harus tegas . Kalau ada perempuan yang menjadi
pemimpin dan tegas, ia disebut seperti laki-laki dan sebaliknya kalau ada
laki-laki yang menjadi pemimpin tapi kurang tegas, ia disebut seperti
perempuan. c. Anggapan bahwa perempuan itu lemah lembut, makanya tidak cocok
berpolitik karena politik dianggap sebagai dunia yang keras. Kalau perempuan
berpolitik, menjadi anggota atau menjadi pemimpin partai politik maka dia
diberi label seperti laki-laki. Sebaliknya, jika laki-laki enggan berpolitik
disebut seperti perempuan. Dalam program pemerintahan pun dapat kita lihat
bagaimana perempuan diposisikan pada program-program ?kerumah tanggaan?
misalnya di dalam PKK.
Kuatnya dominasi (pengaruh) laki-laki terhadap perempan. Dalam kehidupan
sehari-hari upaya mendominasi atau mempengaruhi yang bertujuan untuk
menundukkan, melemahkan, atau mempersempit ruang gerak perempuan, terutama
ruang gerak dalam lingkup masyarakat masih sangat kuat. Dominasi ini sering
datang dari laki-laki terhadap perempuan, maupun dari perempuan yang posisinya
lebih kuat terhadap perempuan yang posisinya lebih lemah.
Sama seperti halnya
dalam dunia politik. Perempuan dianggap sebagai kaum minoritas yang tidak
pantas terjun dalam kancah politik. Politik dianggap kotor dan penuh dengan
intrik sedangkan sebagai orang yang lemah perempuan akan bertahan dalam
kehidupan politik. Padahal seharusnya pemikiran seperti itu diubah, karena
politik adalah segala hal yang berhubungan dengan pengambilan keputusan,
mengatur, merencanakan dan menggunakan segala sumberdaya untuk mencapai tujuan
kesejahteraan. Dan sumberdaya yang diperlukan untuk menjalankan politik adalah
gagasan (ide), kemampuan (pengetahuan dan keterampilan), tekhnologi, uang dan
orang. Politik[3] ada pada dua wilayah
(lembaga) formal dan informal. Politik formal merujuk pada legislatif,
eksekutif, partai politik, pemerintahan, sumberdaya dan kebijakan publik.
Sedangkan politik informal merujuk pada apa yang berlangsung dalam wilayah
masyarakat luas, keluarga, komunitas, lingkungan sekitar dan organisasi.
Kaum perempuan dapat berpartisipasi di wilayah politik formal maupun politik
informal. Oleh karena itu, semua hal yang berhubungan dengan kehidupan
masyarakat (dan kehidupan perempuan) adalah politis (memiliki aspek politik),
mulai dari ruang lingkup rumah tangga sampai ruang lingkup pemerintahan dan
negara. Bagaimana perempuan mengambil keputusan untuk mengatur, merencanakan
dan menggunakan sumberdaya yang ada dalam kehidupan rumah tangga agar kehidupan
keluarganya menjadi sejahtera, semua itu adalah tindakan politis. Persepsi
bahwa politik hanya milik kalangan pemegang kekuasaan formal (dan milik
laki-laki) telah mengakibatkan terjadinya proses peminggiran terhadap
perempuan. Ini membuat perempuan merasa tidak percaya diri, merasa tidak layak
dan tidak mempunyai kemampuan untuk ikut melakukan perubahan dalam
proses-proses politik formal.
PDI Perjuangan merupakan sebuah partai politik yang sebenarnya telah ada
sejak masa orde lama. PDI Perjuangan sendiri merupakan keberlanjutan dari
Partai Demokrasi Indonesia yang berdiri pada tanggal 10 Januari 1973 yang tidak
lain telah lahir karena adanya difusi 5 partai politik yakni, Partai Nasional
Indonesia ( PNI ), Partai Kristen Indonesia ( Parkindo ), Partai Katolik,
Ikatan Perjuanga Kemerdekaan Indonesia ( IPKI ), dan Murba. Adanya difusi
partai tersebut pada masa Orde Baru hanya untuk menjamin kemenangan dan
kelanggengan kekuasaan Orde Baru. Pada saat itu penguasa Orde Baru megaktifkan
Sekretariatan Bersama ( Sek ber ) dan Golkar yang proses pembentukannya
didukung oleh militer. Tap MPRS XXII/MPRS/1966 tentang kepartaian, keormasan, dan
kekaryaan, disebutkan agar pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat- Gotong
Royong (DPR – GR ). Segera membuat undang-undang untuk mengatur kepartaian,
keormasan, dan kekaryaan, yang meuju pada penyederhanaan.[4]
Gagasan adanya fusi partai pertama
kali muncul pada 7 Januari 1970. Soeharto memanggil 9 partai politik untuk
melakukan konsultasi kolektif dengan para pimpinan 9 partai politik tersebut.
Dalam pertemuan konsultasi tersebut Soeharto melontarkan gagasan pengelompokan
partai, agar menghasilkan masyarakat yang lebih tentram dan damai, mewujudkan
masyarakat yang bebas konflik dan agar pembangunan ekonomi dapat dilaksanakan.
Partai politik dikelompokan kedalam dua partai, yakni kelompok materiil
spirituil yang menekankan pada aspek materiil menjadi Partai Demokrasi
Indonesia dan kelompok materiil
spiritual yang menekankan aspek spiritual yang menekankan pada aspek spiritual
yakni Partai Persatuan Pembangunan.
Selama Orde Baru Partai Demokrasi
Indonesia banyak mengalami berbagai konflik internal ataupun eksternal karena
adanya kungkungan dari rezim Soeharto. Partai ini juga sempat terpecah belah
hal ini dibuktikan dengan adanya penyelengaraan berbagai kongres ataupun
Muskernas yang berbeda oleh tiap pimpinan.
Misalnya saja terjadinya kongres I yang sempat tertunda karena banyak intervensi dari pemerintah. Yang
menghasilkan keputusan Sanusi Hardjadinata sebagai ketua umum DPP PDI. Kemudian
hingga kongres ke II hingga ke IV
setelah diselenggarakannya kongres ke IV di Medan yang tidak membuahkan
hasil yang maksimal, munculah nama Megawati Soekarnoputri sebagai calon kuat
ketua umum PDI saat itu. Warga PDI menganggap Megawati sebagai satu-satunya
tokoh yang dapat mempersatukan PDI. Hampir dari semua perwakilan daerah
mendukung Megawati untuk menjadi ketua umum PDI. Hingga sampai pada pelaksanaan
Kongres Luar Biasa (KLB ) yang dilakasanakan pada tanggal 2-6 Desenber 1993 di
Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.
Hal ini menyebabkan kekhawatiran
pemerintahan Soeharto sehingga mereka melakukan berbagai cara untuk mengahlangi
Megawati menjadi Ketua Umum PDI. Upaya penghalangan tersebut terukti dengan
adanya sejumlah peristiwa berdarah seperti “peristiwa Gambir Berdarah” dan
peristiwa “27 Juli Kelabu”. Namun, semua hal tersebut tidak menghalangi
Megawati untuk maju sebagai Ketua Umum PDI periode 1993-1998 secara de facto.
Meskipun Megawati telah terpilih sebagai Ketua Umum permasalahan dalam tubuh
PDI sendiripun ternyata belum selesai. Masih ada dalam tubuh partai yang
berusaha menjatuhkan beliau dan dibantu dengan aparat militer dan pemerintahan
setempat. Megawati sampai harus berpindah-pindah kantor karena adanya berbagai
ancaman yang menyerang dirinya dan anggota partainya.[5]
Pada tanggal 8-10 Oktober 1998
dibawah kepemimpinan Megawati diselenggarakan Kongres V yang berlangsung di
Bali. Kongres tersebut menghasilkan keputusan terpilihnya kembali Megawati
sebagai Ketua Umum PDI. Setahun kemudian Pasca lengsernya Soeharto diadakan
Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden. Setelah lama terpenjara inilah awal
dimana peran untuk menuju hidup yang demokratis terbuka. Pemilu 1999 juga
menjadi suatu peruntungan tersendiri bagi
PDI-P.
Di bawah kepemimpinan Megawati,
PDI-P seperti menemukan momentumnya. Kekuatan magnet yang dimiliki oleh
Megawati sebagai seorang pemimpin membawa PDI-P memiliki massa yang kuat di
berbagai daerah. Kekuatan seni kepemimpinan Megawati sebagai seorang wanita
yang mampu menjadi pemimpin partai berhasil menarik perhatian publik, bahkan
mampu menjadi inspirator bagi perempuan Indonesia yang tertarik dengan dunia
politik. Kehadirannya di kancah politik memberikan nuansa tersendiri bagi
perjalanan perpolitikan di Indonesia terutama bagi isu gender yang kental
terdengar di bumi pertiwi. Nyatanya dengan kehadiran Megawati sebagai politikus
perempuan membuktikan bahwa perempuan memiliki kekuatan di ranah politik.
Kompetensi diri, Agresi Kreatif dan kekuasaan wanita adalah tiga elemen kunci
yang diperlukan untuk memperkokoh kepemimpinan ( Cantor, 1998:21 )
Selain itu terdapat perjuangan yang tidak dapat
dipandang sebelah mata dari wanita-wanita perkasa lainnya. I Gusti Agung Putri
Astrid Kartika menunjukan keberaniannya menunjukan diri dalam kancah
perpolitikan. Keterlibatannya dalam parpol telah dimulai sejak peristiwa 27
Juli 1996, ketika Gung Tri, begitu ia akrab disapa bersama para korban
kekerasan berjuang mengungkapkan peristiwa itu dan menegakkan kebenaran dan
keadilan. Bersama[6]
Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, ia bekerja sama memperjuangkan pengesahan UU
HAM No. 39/1999 dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), RUU
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dan banyak lainnya. Bersama para pimpinan
dan kader PDI Perjuangan, ia berdiri di barisan depan menentang RUU Pornografi
yang kontroversial. Keputusannya bergabung dengan PDI Perjuangan adalah hasil
pembicaraan dengan para pemimpin dan kader partai ini, yang sudah dikenalnya
selama belasan tahun dalam perjuangan menegakkan kebenaran dan keadilan.
Kemudian selanjutnya
yang menurut saya cukup dikenal juga adalah Rieke Diah Pitaloka yang saat ini
merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Semua orang mengenalnya
sebagai artis ternama di Indonesia. Tetapi keputusannya untuk terjun dalam
ranah politik ditunjukan dengan keseriusannya mengabdikan diri untuk bangsa.
Rieke menarik diri dari dunia hiburan untuk lebih serius dalam dunia politik.
Suaranya yang lantang untuk rakyat menjadi bukti keseriusannya. Rieke tidak
menyukai segala sesuatu penindasan, apalgi terhadap kaum perempuan. Seperti
reaksi yang ditunjukannya dalam menanggapi persoalan terkait tragedi kekerasan terhadap Hapsari, pekerja
rumah asal wonosobo, Jawa Tengah. Bahwa baginya negara harus sungguh-sungguh melindungi setiap warga
negara sebagaimana tertuang dalam amanat Konstitusi UUD 1945. Pitaloka juga mendorong RUU Pekerja Rumah
Tangga untuk masuk kembali ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI periode
2009-2014 dan menjadi prioritas untuk segera di undangkan. Selain itu ia mendesak
pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas
serta mendesak pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi tegas pada pelaku.
Teori ini rasanya sejalan dengan pepatah yang mengatakan bahwa ‘
perempuan adalah tiang negara ‘. Tiang
negara ini berarti perempuan juga memiliki peran yang penting dalam negara dan
teori di atas seakan menguatkan anggapan ini. Kehadiran Megawati juga turut
membuktikan teori ini, sehingga isu mengenai kesetaraan gender kian hari kian
menyeruak. Indonesia perlahan melemahkan kebudayaannya sendiri mengenai peran
perempuan yang diharamkan untuk berkuasa karena dianggap sebagai suatu
penyimpangan dan kurang bisa diterima. Namun, dengan kemunculan peran wanita di
ranah politik semakin membuktikan bahwa wanita memiliki kekuatan dan kesempatan
yang sama dalam menggeluti dunia politik. Perempuan-perempuan dari PDI Perjuangan selama ini membuktikan kepada
seluruh masyarakat bahwa stereotip yang meminggirkan perempuan dalam dunia
politik adalah salah. Karena sesungguhnya perempuan mampu untuk berperan aktif
dalam kancah politik Indonesia.
[1] Dikutip dari Jurnsl Perempuan 14,h. 4 2000.
[2] TrianaAhdiati dan Tri Rini W.2010. Hand Out
Politik Gender. Purwokerto.
[3] www.berpolitik.com
[4] Dikutip dari website sejarah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan http://www.pdiperjuangan-jatim.org/v02/?mod=berita&id=24
Diakses`pada Senin, tanggal 8 Juni 2009
[5] Ibid. hal 1.
[6] http://www.cybertokoh.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=5454
Comments
Post a Comment