Laporan Praktek Kerja Lapangan


LAPORAN PRAKTEK KULIAH LAPANGAN

“Kebijakan Dan Manajemen Pembangunan Daerah Kota Surabaya Di Era Otonomi Daerah”



Oleh :
Rosawati
NIM.F1B010001

KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
PURWOKERTO
2013

NOTULENSI SEMINAR
“Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Daerah Kota Surabaya di Era Otonomi Daerah”
Sub Tema :
Investasi sebagai Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan Upaya Mensejahterakan Rakyat. (oca)

Abstraksi Pembicara:
  • Strategi menarik investor
  • Strategi menciptakan iklim perekonomian yang mendukung investasi dan perekonomian masyarakat

Notulen           : Titi Rahmawati
Tempat            : Gedung BAPEKO Surabaya (Badan Pembangunan Kota)
Tanggal           : 28 Mei 2013
Narasumber     : Administrasi  Umum  Sekretaris Daerah  Kota Surabaya ( Drs. M. Taswih,
                          M.Si)
                        Pembantu Dekan 3 FISIP UNSOED (Drs. Andi Antono, M.Si)
Pukul               :09.40 WIB-11.46 WIB


1.      Pembukaan oleh Pak Andi Antono (pimpinan rombongan)
2.      Pembukaan oleh Sekeretaris Daerah Kota Surabaya

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam rangka menghadapi era perdagangan bebas, setiap negara berupaya secara maksimal untuk menciptakan kerangka kebijakan yang mampu menciptakan iklim perekonomian yang kondusif. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan minat para pemilik modal untuk menginvestasikan modalnya di dalam negeri. Tujuannya adalah meningkatkan income per capita masyarakat Indonesia dan mendorong untuk ikut berperan di pasar global.
Untuk meningkatkan iklim investasi dalam negeri perlu didukung adanya campur tangan sektor publik (pemerintah) melalui kebijakan publik. Hal tersebut disebabkan supaya pemerintah dapat mengatur iklim investasi dan perekonomian melalui kebijakan, dan menjalankan prinsip efisiensi dan efektifitas dalam menjalankan manajemen dan kebijakan publik. Dan salah satu upaya untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pada sektor publik adalah adanya otonomi daerah.
Adanya otonomi daerah memberikan sinyal tentang perubahan paradigma pembangunan di Indonesia. Perubahan paradigma pembangunan nasional ini adalah perubahan dari paradigma pertumbuhan menuju paradigma pemerataan pembangunan secara lebih adil dan berimbang. Perubahan paradigma ini antara lain diwujudkan melalui kebijakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diatur dalam satu paket undang-undang yaitu Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Lahirnya kedua UU ini mengakibatkan Kebijakan daerah tidak lagi bersifat “given” dan “uniform” (selalu menerima dan seragam) dari Pemerintah Pusat, namun justru Pemerintah Daerah yang mesti mengambil inisiatif dalam merumuskan kebijakan daerah yang sesuai dengan aspirasi, potensi dan sosio-kultural masyarakat setempat. Dengan adanya otonomi daerah, Pemerintahan Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk mengembangkan program-program pembangunan berbasis masyarakat (ekonomi rakyat). UU ini memberikan otonomi secara penuh kepada daerah kabupaten dan kota untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakatnya. Artinya, sekarang daerah sudah diberi kewenangan penuh untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan daerah. Dengan semakin besarnya partisipasi masyarakat ini, desentralisasi kemudian akan mempengaruhi komponen kualitas pemerintahan lainnya. Salah satunya berkaitan dengan pergeseran orientasi pemerintah, dari command and control menjadi berorientasi pada tuntutan dan kebutuhan publik. Orientasi yang seperti ini kemudian akan menjadi dasar bagi pelaksanaan peran pemerintah sebagai stimulator, fasilitator, koordinator dan entrepreneur (wirausaha) dalam proses pembangunan.
Keberhasilan pembangunan daerah diidentikan dengan kemampuan daerah yang semakin mandiri, berdaya saing, serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Pola penataan ruang yang sesuai dengan potensi daerah sangat berperan dalam keberimbangan antara pengusaha/pemiliki perusahaan dengan usaha kecil menengah. Keseluruhan komponen penentu keberhasilan pembangunan tidak lepas dari tata pemerintahan yang baik (good governance).


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa strategi kota Surabaya dalam usaha menarik investor?
2.      Bagaimana strategi menciptakan iklim perekonomian yang mendukung investasi dan perekonomian masyarakat?



BAB II
METODE
A.    Metode
Metode yang dilakukan adalah dengan forum seminar diskusi 5 sesi pembicaraan dan 1 sesi pertanyaan dengan diisi oleh 3 pertanyaan yang diajukan oleh; 1. Rosawati, 2 Fahrizya Indra, dan Sirojudin.

BAB III
ISI MATERI

Disampaikan oleh : Kepala Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal, Drs. H. Brosot Soepriyambodo, M.Si

Profil Organisasi



TUGAS POKOK
Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal 
mempunyai tugas melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan bidang :
  • Perencanaan Pembangunan;
  • Penanaman Modal;
  • Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian.
  • Perindustrian.
Sekretariat
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Koordinasi Pelayanan dan penanaman Modal di bidang ketatausahaan. Rincian tugas Sekretariat sebagai berikut:
  • pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program, anggaran dan laporan Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal;
  • pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
  • pengelolaan administrasi kepegawaian;
  • pengelolaan surat menyurat, dokumentasi, rumah tangga dinas, kearsipan dan perpustakaan;
  • pemeliharaan rutin gedung dan perlengkapan/peralatan kantor;
  • pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan.
Bidang Kerjasama dan Promosi
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal di bidang kerjasama dan promosi.
Rincian tugas Bidang Kerjasama dan Promosi sebagai berikut:
  • Pelaksanaan, pengajuan usulan materi dan memfasilitasi kerjasama dengan dunia usaha di bidang penanaman modal di tingkat kota;
  • Pelaksanaan, pengajuan usulan materi dan memfasilitasi kerjasama internasional di bidang penanaman modal di tingkat kota;
  • Pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan pemberian bimbingan dan pembinaan promosi penanaman modal di tingkat kota;
  • Pelaksanaan promosi penanaman modal daerah kota baik di dalam negeri maupun ke luar negeri;
  • Pengkajian, perumusan, dan penyusunan materi promosi skala kota.
Bidang Pelayanan dan Pengendalian 
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal di bidang pelayanan dan pengendalian.
Rincian tugas Bidang Pelayanan dan Pengendalian sebagai berikut:
  • Pelaksanaan pedoman dan standar pelayanan perkotaan skala kota;
  • Pelaksanaan petunjuk pelaksanaan pelayanan perkotaan skala kota;
  • Pelaksanaan konsultasi pelayanan perkotaan skala kota;
  • Pelaksanaan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelayanan perkotaan di Kecamatan;
  • Pengkajian, perumusan, dan penyusunan pedoman tata cara dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kegiatan penanaman modal yang menjadi kewenangan kota berdasarkan pedoman tata cara dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kegiatan penanaman modal yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  • Pemberian izin usaha kegiatan penanaman modal dan non perizinan yang menjadi kewenangan kota;
  • Pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan kota;
  • Pelaksanaan pemantauan, bimbingan, dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal, berkoordinasi dengan Pemerintah dan pemerintah provinsi;
  • Pelaksanaan pelayanan umum skala kota.
Bidang Pengembangan Potensi Investasi 
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal di bidang pengembangan potensi investasi.
Rincian tugas Bidang Pengembangan Potensi Investasi sebagai berikut:
  • penyusunan dan penetapan kebijakan pengembangan penanaman modal daerah kota dalam bentuk rencana umum penanaman modal daerah dan rencana strategis daerah sesuai dengan program pembangunan daerah kota, berkoordinasi dengan pemerintah provinsi;
  • perumusan dan penetapan pedoman, pembinaan, dan pengawasan dalam skala kota terhadap penyelenggaraan kebijakan dan perencanaan pengembangan penanaman modal, berkoordinasi dengan pemerintah provinsi;
  • pelaksanaan koordinasi, perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal meliputi:
1)
penyiapan usulan bidang-bidang usaha yang perlu dipertimbangkan tertutup;
2)
penyiapan usulan bidang-bidang usaha yang perlu dipertimbangkan terbuka dengan persyaratan;
3)
penyiapan usulan bidang-bidang usaha yang perlu dipertimbangkan mendapat prioritas tinggi di kota;
4)
penyusunan peta investasi daerah kota dan identifikasi potensi sumber daya daerah kota terdiri dari sumber daya alam, kelembagaan dan sumber daya manusia termasuk pengusaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan besar;

usulan dan pemberian insentif penanaman modal di luar faslitas fiskal dan non fiskal nasional yang menjadi kewenangan kota;
  • penetapan peraturan daerah tentang penanaman modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku;
  • pemberian usulan persetujuan fasilitas fiskal nasional, bagi penanaman modal yang menjadi kewenangan kota;
  • pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengendalian pelaksanaan penanaman modal di kota;
  • pengkajian, perumusan, dan penyusunan pedoman tata cara pembangunan dan pengembangan sistem informasi penanaman modal skala kota;
  • pembangunan dan pengembangan sistem informasi penanaman modal yang terintegrasi dengan sistem informasi penanaman modal Pemerintah dan pemerintah provinsi;
  • pengumpulan dan pengolahan data kegiatan usaha penanaman modal dan realisasi proyek penanaman modal skala kota;
  • pemutakhiran data dan informasi penanaman modal daerah.
FUNGSI 

Dalam menyelenggarakan tugasnya Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal mempunyai fungsi :
  • perumusan kebijakan teknis bidang koordinasi pelayanan dan penanaman modal;
  • pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah bidang koordinasi pelayanan dan penanaman modal;
  • pembinaan dan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50;
  • pengelolaan ketatausahaan;
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian;
  • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang umum dan kepegawaian;
  • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian program di bidang umum dan kepegawaian;
  • menyiapkan bahan evaluasi dan penyusunan pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan;
  • menyiapkan bahan pelaksanan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan;
  • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang keuangan;
  • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian program di bidang keuangan;
  • menyiapkan bahan evaluasi dan penyusunan pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Kerjasama Penanaman Modal mempunyai fungsi :
  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kerjasama penanaman modal;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kerjasama penanaman modal;
  • menyiapkan bahan koordinasi pembinaan dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang kerjasama penanaman modal;
  • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang kerjasama penanaman modal;
  • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kerjasama dan Promosi sesuai tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai fungsi :
  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang promosi penanaman modal;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang promosi penanaman modal;
  • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang promosi penanaman modal;
  • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang promosi penanaman modal;
  • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kerjasama dan Promosi sesuai tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Pelayanan Investasi mempunyai fungsi :
  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pelayanan investasi;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pelayanan investasi;
  • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pelayanan investasi;
  • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang pelayanan investasi;
  • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pengendalian sesuai tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan mempunyai fungsi :
  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengawasan dan pengendalian pelayanan;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengawasan dan pengendalian pelayanan;
  • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pengawasan dan pengendalian pelayanan;
  • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang pengawasan dan pengendalian pelayanan;
  • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pengendalian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi mempunyai fungsi :
  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengelolaan data dan sistem informasi;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengelolaan data dan sistem informasi;
  • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pengelolaan data dan sistem informasi;
  • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang pengelolaan data dan sistem informasi;
  • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Potensi Investasi sesuai tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Daya Tarik Investasi mempunyai fungsi :
  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang daya tarik investasi;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang daya tarik investasi;
  • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang daya tarik investasi;
  • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang daya tarik investasi;
  • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Potensi Investasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
STRATEGI PENARIKAN INVESTOR
            Investasi bukan melulu hal yang besar (baso juga investasi) Potensi investasi , dengan promosi intensive melalui media internet ini akan menjadikan investor akan menanamkan modalnya di Surabaya. Adanya promosi investasi dalam dan luar negeri contohnya pada ajang bergengsi APEC Asia-Pasific Economi Corporation, Promosi yang dilakukanmelalui tangan pasar besar ( mall), contohnya daur ulang plastic. Dipelopori oleh sentra-sentra ekonomi kreatif di masyarakat. Seperti pembuatan assesoris, JMP (baik home industry, kerupuk, manisan, tempat tisu dll.) selain itu menciptakan peluang usaha yang berdaya saing.

Di samping mengenai promosi, masalah keamanan juga perlu diperhatikan, bila suatu daerah mengalami konflik sosial atau konflik politik jelas akan mengurungkan minat investor menanamkan modalnya di daerah yang rawan konflik. Keamanan yang dilakukan seperti memasang cctv yang terhubung langsung ke POLWIL TABES.  infrastruktur yang memadai dalam pelayanan penanaman modal.
Tujuan dari penarikan investor itu sendiri untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan lapangan kerja, peningkatan daya saing, peningkatan teknologi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut para jajaran pemerintah melakukan peningkatkan kualitas perizinan dengan memudahkan akses melalui situs pelayanan terpadu satu atap yang dilaksanakan secara transparan dan sudah bisa diangkes tanggal 28 mei. Bersih cepat dan pasti (secara hukum).
Guna menciptakan iklim investasi, pihak pemkit surbaya bekerjasama dalam proses pelayanan. Seperti ;
•           Surabaya sebagai pilot proyek KPK
•           UP (Unit Pengembangan Kertajaya Dan Margasari)
•           Mempercepat investasi (dilakukan dengan promosi duta Negara, maupun dengan situs internet resmi pemerintah.
•           Menciptakan iklim yang kondusif artinya ada ketertiban sistem dalam perizinan.
•           Langkah-langkah yang ditempuh : UPTSA (unit pelayanan satu atap) . merupakan kepanjangan PKPM yakni menkordinir semua permintaan perizinan, yang nantinya akan disalurkan kepada dinas terkait hal ini dilakukan untuk menghindari calo investasi.
            Surabaya tidak menerima investasi industri yang memiliki dampak terhadap lingkungan karena kami memiliki basis lingkungan hidup. Jika ada investor yang ingin menanamkan modalnya namun memiliki polutan atau sampah yang berbahaya maka akan disalurkan ke daerah sekitar Surabaya  atau biasa disebut daerah penyangga, seperti; gresik, mojokerto, lamongan.

DAFTAR PUSTAKA


Comments

Popular posts from this blog

TEORI PEMBANGUNAN DUNIA KETIGA

Melankoli !

Sedang tebangun dari tidur panjang