Laporan Praktek Kerja Lapangan
LAPORAN
PRAKTEK KULIAH LAPANGAN
“Kebijakan
Dan Manajemen Pembangunan Daerah Kota Surabaya Di Era Otonomi Daerah”
Oleh
:
Rosawati
NIM.F1B010001
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS
JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
DAN ILMU POLITIK
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
PURWOKERTO
2013
NOTULENSI SEMINAR
“Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Daerah Kota Surabaya di
Era Otonomi Daerah”
Sub Tema :
Investasi sebagai Upaya
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan Upaya Mensejahterakan Rakyat. (oca)
Abstraksi Pembicara:
- Strategi
menarik investor
- Strategi
menciptakan iklim perekonomian yang mendukung investasi dan perekonomian
masyarakat
Notulen : Titi Rahmawati
Tempat : Gedung BAPEKO Surabaya (Badan
Pembangunan Kota)
Tanggal : 28 Mei 2013
Narasumber : Administrasi Umum
Sekretaris Daerah Kota Surabaya (
Drs. M. Taswih,
M.Si)
Pembantu Dekan 3 FISIP
UNSOED (Drs. Andi Antono, M.Si)
Pukul :09.40 WIB-11.46 WIB
1.
Pembukaan oleh Pak Andi Antono (pimpinan rombongan)
2.
Pembukaan oleh Sekeretaris Daerah Kota Surabaya
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam rangka menghadapi era
perdagangan bebas, setiap negara berupaya secara maksimal untuk menciptakan
kerangka kebijakan yang mampu menciptakan iklim perekonomian yang kondusif. Hal ini dimaksudkan untuk
meningkatkan minat para pemilik modal untuk menginvestasikan modalnya di dalam
negeri. Tujuannya adalah meningkatkan income
per capita masyarakat Indonesia dan mendorong untuk ikut berperan di pasar
global.
Untuk
meningkatkan iklim investasi dalam negeri perlu didukung adanya campur tangan sektor
publik (pemerintah)
melalui kebijakan publik. Hal tersebut disebabkan supaya pemerintah dapat mengatur iklim investasi dan
perekonomian melalui kebijakan, dan menjalankan prinsip efisiensi dan
efektifitas dalam menjalankan manajemen dan kebijakan publik. Dan
salah satu upaya untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pada sektor
publik adalah adanya otonomi daerah.
Adanya
otonomi daerah memberikan sinyal tentang perubahan paradigma pembangunan di
Indonesia. Perubahan paradigma pembangunan nasional ini adalah perubahan dari
paradigma pertumbuhan menuju paradigma pemerataan pembangunan secara lebih adil
dan berimbang. Perubahan paradigma ini antara lain diwujudkan melalui kebijakan
otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diatur dalam satu
paket undang-undang yaitu Undang-Undang No. 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Lahirnya kedua
UU ini mengakibatkan Kebijakan daerah tidak lagi bersifat “given”
dan “uniform” (selalu menerima dan
seragam) dari Pemerintah Pusat, namun justru Pemerintah Daerah yang mesti
mengambil inisiatif dalam merumuskan kebijakan daerah yang sesuai dengan
aspirasi, potensi dan sosio-kultural masyarakat setempat. Dengan adanya otonomi daerah,
Pemerintahan Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk mengembangkan
program-program pembangunan berbasis masyarakat (ekonomi rakyat). UU ini
memberikan otonomi secara penuh kepada daerah kabupaten dan kota untuk
membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi
masyarakatnya. Artinya, sekarang daerah sudah diberi kewenangan penuh untuk
merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi
kebijakan-kebijakan daerah. Dengan semakin besarnya partisipasi masyarakat ini,
desentralisasi kemudian akan mempengaruhi komponen kualitas pemerintahan
lainnya. Salah satunya berkaitan dengan pergeseran orientasi pemerintah, dari command
and control menjadi berorientasi pada tuntutan dan kebutuhan publik.
Orientasi yang seperti ini kemudian akan menjadi dasar bagi pelaksanaan peran
pemerintah sebagai stimulator, fasilitator, koordinator dan entrepreneur
(wirausaha) dalam proses pembangunan.
Keberhasilan pembangunan daerah
diidentikan dengan kemampuan daerah yang semakin mandiri, berdaya saing, serta
meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Pola penataan ruang yang sesuai dengan
potensi daerah sangat berperan dalam keberimbangan antara pengusaha/pemiliki
perusahaan dengan usaha kecil menengah. Keseluruhan komponen penentu
keberhasilan pembangunan tidak lepas dari tata pemerintahan yang baik (good governance).
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
strategi kota
Surabaya dalam usaha menarik
investor?
2. Bagaimana
strategi
menciptakan iklim perekonomian yang mendukung investasi dan perekonomian
masyarakat?
BAB II
METODE
A. Metode
Metode yang dilakukan adalah dengan forum
seminar diskusi 5 sesi pembicaraan dan 1 sesi pertanyaan dengan diisi oleh 3
pertanyaan yang diajukan oleh; 1. Rosawati, 2 Fahrizya Indra, dan Sirojudin.
BAB III
ISI MATERI
Disampaikan oleh : Kepala
Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal, Drs. H. Brosot Soepriyambodo,
M.Si
Profil Organisasi
|
|
|
TUGAS POKOK
|
Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal
mempunyai tugas melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan bidang :
- Perencanaan Pembangunan;
- Penanaman Modal;
- Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum,
Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan
Persandian.
- Perindustrian.
Sekretariat
Mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Koordinasi Pelayanan dan penanaman
Modal di bidang ketatausahaan. Rincian tugas Sekretariat sebagai berikut:
- pelaksanaan koordinasi penyusunan
rencana program, anggaran dan laporan Badan Koordinasi Pelayanan dan
Penanaman Modal;
- pelaksanaan pembinaan organisasi dan
ketatalaksanaan;
- pengelolaan administrasi kepegawaian;
- pengelolaan surat menyurat, dokumentasi,
rumah tangga dinas, kearsipan dan perpustakaan;
- pemeliharaan rutin gedung dan
perlengkapan/peralatan kantor;
- pelaksanaan hubungan masyarakat dan
keprotokolan.
Bidang Kerjasama dan Promosi
Mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal di bidang
kerjasama dan promosi.
Rincian tugas Bidang Kerjasama
dan Promosi sebagai berikut:
- Pelaksanaan, pengajuan usulan materi dan
memfasilitasi kerjasama dengan dunia usaha di bidang penanaman modal di
tingkat kota;
- Pelaksanaan, pengajuan usulan materi dan
memfasilitasi kerjasama internasional di bidang penanaman modal di tingkat
kota;
- Pengkajian, perumusan, dan penyusunan
kebijakan teknis pelaksanaan pemberian bimbingan dan pembinaan promosi
penanaman modal di tingkat kota;
- Pelaksanaan promosi penanaman modal
daerah kota baik di dalam negeri maupun ke luar negeri;
- Pengkajian, perumusan, dan penyusunan
materi promosi skala kota.
Bidang Pelayanan dan Pengendalian
Mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal di bidang
pelayanan dan pengendalian.
Rincian tugas Bidang Pelayanan dan Pengendalian sebagai berikut:
Rincian tugas Bidang Pelayanan dan Pengendalian sebagai berikut:
- Pelaksanaan pedoman dan standar
pelayanan perkotaan skala kota;
- Pelaksanaan petunjuk pelaksanaan
pelayanan perkotaan skala kota;
- Pelaksanaan konsultasi pelayanan
perkotaan skala kota;
- Pelaksanaan bimbingan, supervisi dan
konsultasi pelayanan perkotaan di Kecamatan;
- Pengkajian, perumusan, dan penyusunan
pedoman tata cara dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kegiatan
penanaman modal yang menjadi kewenangan kota berdasarkan pedoman tata cara
dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kegiatan penanaman modal yang
ditetapkan oleh Pemerintah;
- Pemberian izin usaha kegiatan penanaman
modal dan non perizinan yang menjadi kewenangan kota;
- Pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu
berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau
instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang menjadi
kewenangan kota;
- Pelaksanaan pemantauan, bimbingan, dan
pengawasan pelaksanaan penanaman modal, berkoordinasi dengan Pemerintah
dan pemerintah provinsi;
- Pelaksanaan pelayanan umum skala kota.
Bidang Pengembangan Potensi Investasi
Mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal di bidang
pengembangan potensi investasi.
Rincian tugas Bidang
Pengembangan Potensi Investasi sebagai berikut:
- penyusunan dan penetapan kebijakan
pengembangan penanaman modal daerah kota dalam bentuk rencana umum
penanaman modal daerah dan rencana strategis daerah sesuai dengan program
pembangunan daerah kota, berkoordinasi dengan pemerintah provinsi;
- perumusan dan penetapan pedoman,
pembinaan, dan pengawasan dalam skala kota terhadap penyelenggaraan kebijakan
dan perencanaan pengembangan penanaman modal, berkoordinasi dengan
pemerintah provinsi;
- pelaksanaan koordinasi, perumusan,
penetapan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal
meliputi:
|
1)
|
penyiapan usulan
bidang-bidang usaha yang perlu dipertimbangkan tertutup;
|
|
2)
|
penyiapan usulan
bidang-bidang usaha yang perlu dipertimbangkan terbuka dengan persyaratan;
|
|
3)
|
penyiapan usulan
bidang-bidang usaha yang perlu dipertimbangkan mendapat prioritas tinggi di
kota;
|
|
4)
|
penyusunan peta investasi
daerah kota dan identifikasi potensi sumber daya daerah kota terdiri dari
sumber daya alam, kelembagaan dan sumber daya manusia termasuk pengusaha
mikro, kecil, menengah, koperasi, dan besar;
|
|
|
usulan dan pemberian
insentif penanaman modal di luar faslitas fiskal dan non fiskal nasional yang
menjadi kewenangan kota;
|
- penetapan peraturan daerah tentang
penanaman modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku;
- pemberian usulan persetujuan fasilitas
fiskal nasional, bagi penanaman modal yang menjadi kewenangan kota;
- pengkajian, perumusan, dan penyusunan
kebijakan teknis pengendalian pelaksanaan penanaman modal di kota;
- pengkajian, perumusan, dan penyusunan
pedoman tata cara pembangunan dan pengembangan sistem informasi penanaman
modal skala kota;
- pembangunan dan pengembangan sistem
informasi penanaman modal yang terintegrasi dengan sistem informasi
penanaman modal Pemerintah dan pemerintah provinsi;
- pengumpulan dan pengolahan data kegiatan
usaha penanaman modal dan realisasi proyek penanaman modal skala kota;
- pemutakhiran data dan informasi
penanaman modal daerah.
FUNGSI
Dalam menyelenggarakan
tugasnya Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal mempunyai
fungsi :
- perumusan kebijakan teknis bidang
koordinasi pelayanan dan penanaman modal;
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan
Pemerintah Daerah bidang koordinasi pelayanan dan penanaman modal;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50;
- pengelolaan ketatausahaan;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- menyiapkan bahan penyusunan rencana
program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian;
- menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program
dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian;
- menyiapkan bahan koordinasi dan
kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang umum dan kepegawaian;
- menyiapkan bahan pengawasan dan
pengendalian program di bidang umum dan kepegawaian;
- menyiapkan bahan evaluasi dan penyusunan
pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
- menyiapkan bahan penyusunan rencana
program dan petunjuk teknis di bidang keuangan;
- menyiapkan bahan pelaksanan rencana
program dan petunjuk teknis di bidang keuangan;
- menyiapkan bahan koordinasi dan
kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang keuangan;
- menyiapkan bahan pengawasan dan
pengendalian program di bidang keuangan;
- menyiapkan bahan evaluasi dan penyusunan
pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Kerjasama Penanaman Modal mempunyai fungsi :
- menyiapkan bahan penyusunan rencana
program dan petunjuk teknis di bidang kerjasama penanaman modal;
- menyiapkan bahan pelaksanaan rencana
program dan petunjuk teknis di bidang kerjasama penanaman modal;
- menyiapkan bahan koordinasi pembinaan
dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang kerjasama
penanaman modal;
- menyiapkan bahan pengawasan dan
pengendalian di bidang kerjasama penanaman modal;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Bidang Kerjasama dan Promosi sesuai tugas dan
fungsinya.
Sub Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai fungsi :
- menyiapkan bahan penyusunan rencana
program dan petunjuk teknis di bidang promosi penanaman modal;
- menyiapkan bahan pelaksanaan rencana
program dan petunjuk teknis di bidang promosi penanaman modal;
- menyiapkan bahan koordinasi dan
kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang promosi penanaman
modal;
- menyiapkan bahan pengawasan dan
pengendalian di bidang promosi penanaman modal;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Bidang Kerjasama dan Promosi sesuai tugas dan
fungsinya.
Sub Bidang Pelayanan Investasi mempunyai fungsi :
- menyiapkan bahan penyusunan rencana
program dan petunjuk teknis di bidang pelayanan investasi;
- menyiapkan bahan pelaksanaan rencana
program dan petunjuk teknis di bidang pelayanan investasi;
- menyiapkan bahan koordinasi dan
kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pelayanan investasi;
- menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian
di bidang pelayanan investasi;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pengendalian sesuai tugas dan
fungsinya.
Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan mempunyai fungsi :
- menyiapkan bahan penyusunan rencana
program dan petunjuk teknis di bidang pengawasan dan pengendalian
pelayanan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan rencana
program dan petunjuk teknis di bidang pengawasan dan pengendalian pelayanan;
- menyiapkan bahan koordinasi dan
kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pengawasan dan
pengendalian pelayanan;
- menyiapkan bahan pengawasan dan
pengendalian di bidang pengawasan dan pengendalian pelayanan;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pengendalian sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi mempunyai fungsi :
- menyiapkan bahan penyusunan rencana program
dan petunjuk teknis di bidang pengelolaan data dan sistem informasi;
- menyiapkan bahan pelaksanaan rencana
program dan petunjuk teknis di bidang pengelolaan data dan sistem
informasi;
- menyiapkan bahan koordinasi dan
kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pengelolaan data dan
sistem informasi;
- menyiapkan bahan pengawasan dan
pengendalian di bidang pengelolaan data dan sistem informasi;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Bidang Pengembangan Potensi Investasi sesuai tugas dan
fungsinya.
Sub Bidang Daya Tarik Investasi mempunyai fungsi :
- menyiapkan bahan penyusunan rencana
program dan petunjuk teknis di bidang daya tarik investasi;
- menyiapkan bahan pelaksanaan rencana
program dan petunjuk teknis di bidang daya tarik investasi;
- menyiapkan bahan koordinasi dan
kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang daya tarik investasi;
- menyiapkan bahan pengawasan dan
pengendalian di bidang daya tarik investasi;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Potensi Investasi sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
STRATEGI PENARIKAN INVESTOR
Di samping
mengenai promosi, masalah keamanan juga perlu diperhatikan, bila suatu daerah
mengalami konflik sosial atau konflik politik jelas akan mengurungkan minat
investor menanamkan modalnya di daerah yang rawan konflik. Keamanan yang
dilakukan seperti memasang cctv yang terhubung langsung ke POLWIL TABES. infrastruktur yang memadai dalam pelayanan
penanaman modal.
Guna
menciptakan iklim investasi, pihak pemkit surbaya bekerjasama dalam proses
pelayanan. Seperti ;
• Surabaya sebagai pilot proyek KPK
• UP (Unit Pengembangan Kertajaya Dan Margasari)
• Mempercepat investasi (dilakukan dengan promosi duta
Negara, maupun dengan situs internet resmi pemerintah.
• Menciptakan iklim yang kondusif artinya ada ketertiban
sistem dalam perizinan.
• Langkah-langkah yang ditempuh : UPTSA (unit pelayanan satu
atap) . merupakan kepanjangan PKPM yakni menkordinir semua permintaan
perizinan, yang nantinya akan disalurkan kepada dinas terkait hal ini dilakukan
untuk menghindari calo investasi.
Surabaya tidak menerima investasi industri yang memiliki
dampak terhadap lingkungan karena kami memiliki basis lingkungan hidup. Jika
ada investor yang ingin menanamkan modalnya namun memiliki polutan atau sampah
yang berbahaya maka akan disalurkan ke daerah sekitar Surabaya atau biasa disebut daerah penyangga, seperti;
gresik, mojokerto, lamongan.
DAFTAR PUSTAKA

Comments
Post a Comment