Buruh Migran Indonesia Pahlawan devisa yang teralienasi.
Peringatan
Migrant Day Internasional yang diawali momentum dunia, ketika Konvensi PBB pada
tanggal 18 Desember Tahun 1990, telah menetapkan Perlindungan Kaum Migrant dan
Anggota Keluarganya, agar terus dijadikan tonggak sejarah perlawanan untuk
mendapatkan hak-hak keadilan kaum Migrant sedunia. Saat ini jumlah Buruh
Migrant Indonesia yang berada di luar negeri diperkirakan lebih dari 5 juta
orang. Setiap tahun jumlah BMI memang mengalami peningkatan, ada dua faktor
penyebab mengapa semakin banyak BMI ke luar negeri. Pertama, faktor internal
dari dalam negeri, adanya krisis kesejahteraan yang berkepanjangan, yang
ditandai dengan semakin menyempitnya lapangan pekerjaan. Minimnya akses
terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan pangan yang layak dan
terjangkau, serta rendahnya bahkan minimnya kepemilikan Tanah bagi para petani (Krisis
Agraria) di pedesaan dan Upah yang sangat rendah, menyebabkan banyaknya tenaga
produktif yang dipaksa memilih berbondong-bondong bekerja ke luar negeri.
Faktor
yang kedua adalah berasal dari faktor eksternal, di mana permintaan pasar
tenaga kerja murah dari luar negeri yang tinggi dan meningkatnya jumlah devisa
yang dihasilkan oleh BMI serta menyumbang pundi-pundi pendapatan negara.
Peningkatan Devisa dan Permintaan tenaga murah ini kemudian dikemas oleh
pemerintah menjadi “Paket kebijakan eksport buruh murah”. Yang terumuskan dalam
UU 39 Tahun 2004 Tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja di Luar
Negeri, Permen No. 20 Tahun 2007 Tentang Asuransi TKI, SK Dirjen Binapenta No.
128 Tahun 2008 Tentang Biaya Penempatan TKI di Hongkong, Permen 16 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Penempatan TKI di LN, dan beberapa aturan turunan tentang
pelaksanaan penempatan BMI yang lain.
Berdasarkan data Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI),
keseluruhan penempatan pekerja migran Indonesia berjumlah 126.031 dengan
perincian 98.372 (78,05%) perempuan dan 27.659 (21,95%) laki-laki. Khusus untuk
kawasan Timur Tengah dan Afrika perbandingan perempuan dan laki-laki pekerja
migran adalah 30.547 (91,89%) perempuan dan 2.698 (8,11%) laki-laki (www.bnp2tki.go.id).
Data
menunjukkan bahwa Buruh Migrant Indonesia telah menghasilkan banyak devisa,
Meningkatnya jumlah penempatan setiap tahun berbanding terbalik dengan kualitas
perlindungan yang diterima BMI. Setiap tahun rupa-rupa masalah yang menimpa BMI
terus berulang; Kerja paksa, Upah tidak dibayar, Penipuan, Pelecahan seksual,
Penganiayaan, Kekerasan, Deportasi, bahkan meninggal dunia adalah resiko-resiko
yang harus ditanggung BMI ketika bekerja di luar negeri. Pada Tahun 2008 lebih
dari 150 BMI meregang nyawa ketika bekerja. Kondisi-kondisi tersebut menyerupai
kondisi kerja para budak pada masa lampau.
Kenyataan
pada saat ini negara memang belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan di dalam
negeri memang tidak bisa dipungkiri. Negara dapat dikatakan gagal dalam
menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga negara sehingga menyebabkan
banyak warga negara Indonesia sendiri yang terpaksa mengadu nasib ke luar
negeri baik dengan cara legal maupun ilegal. Karena persyaratan yang rumit dan
mahal, banyak pula para calon TKI yang memilih jalan yang ilegal. Perlindungan
bagi sang devisator negara pun terlalaikan, terlihat dari banyaknya kasus yang
dialami oleh Buruh Migran asal Indonesia. Mulai dari dipulangkan karena tertipu
agensi, disiksa, diperkosa, diperjualbelikan, ditembak, dipancung, dan bahkan
dihukum mati.
Bekerja
di luar negeri sebagai buruh migran memang menjanjikan gaji yang besar, namun
resiko yang harus ditanggung juga sangat besar. Kejanggalan buruh migran sudah
dialami sejak masa perekrutan di daerah asal. Proses ini merupakan awal dari
mata rantai eksploitasi terhadap buruh migran Indonesia. Pemerintah selalu
melaknat praktek percaloan sebagai biang masalah buruh migran, namun tak pernah
serius memberantas praktek percaloan. Hampir sebagian besar buruh migran
berangkat ke luar negeri melalui perantara perantara ini. Oleh karena itu,
proses perekrutan buruh migran sarat dengan praktek pemerasan dan penipuan.
PJTKI berkontribusi besar terhadap eksistansi calo, karena merekalah tukang
tadah dari hasil perekrutan para calo.
Di negara-negara lain buruh migran
mengalami aneka ragam persoalan. Di Hongkong buruh migrant menerima gaji
dibawah standar. Di Taiwan banyak gaji yang tidak dibayar dan PHK sepihak.
Taiwan juga menjadi tujuan perdagangan perempuan Indonesia khususnya dari
Kalimantan untuk tujuan kawin kontrak. Di Singapura, selain penyelundupan
(smuggling in person), kerentanan yang dialami oleh buruh migran ditunjukkan
dengan banyaknya angka kematian. Semester pertama tahun 2007 ini, sudah 120
buruh migran Indonesia meninggal dunia.
Pulang
ke tanah air, bukan berarti penderitaan berakhir. Mendarat di Bandara
Soekarno-Hatta Cengkareng sudah harus siap-siap masuk sarang penyamun, Terminal
III. Di Terminal khusus buruh migran Indonesia, praktek pemerasan berlangsung
secara sistematik, baik yang bersifat resmi maupun liar. Monopoli angkutan
pemulangan buruh migran Indonesia ditetapkan secara sepihak oleh Depnakertrans
dan BNP2TKI yang secara terang-terangan memark-up ongkos angkutan pulang
berlipat-lipat melebihi tarif normal. Tak ada kebebasan bagi buruh migran
Indonesia memilih angkutan yang disukai. Sementara itu media masa sering
memberitakan banyaknya Buruh migran yang pulang dengan tubuh kaku atau bahkan
hilang jejak namun entah kemana lagi isu itu berujung selain kelemahan dari
hukum di negara asal. Ketidakpedulian pemerintah terhadap dunia perburuh-migranan
Indonesia memunculkan organisasi-organisasi perjuangan buruh di berbagai daerah
dan ada pula organisasi buruh ditingkat nasional.
Upaya
ini yang dilakukan oleh Organisasi Buruh Migran Indonesia untuk membackup kinerja pemerintah yang masih
“lepas tangan” dalam memperjuangkan hak-hak BMI. Organisasi buruh migran yang
telah berdiri dan diprakarsai oleh orang-orang yang pernah berpengalaman di
dalamnya merupakan organisasi militan yang bertugas memberikan edukasi terhadap
Buruh yang akan berangkat keluar negeri. Mulai dari pengetahuan negara tujuan, pendidikan
bahasa sehari-hari dan membantu dalam proses administrasi. Seperti Organisasi
SERUNI, organisasi peduli buruh migran dan perempuan Banyumas memiliki komitmen
dalam penanganan kasus BMI yang ada di Banyumas.
Fenomena
yang menarik adalah SERUNI memperjuangkan usulan agar anggaran TKI ditambah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas melalui fraksi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), SERUNI senantiasa menyambangi
desa-desa di kantor buruh migran, terutama di Kabupaten Banyumas. Banyak hal
menarik setiap kali bertatap muka dengan warga, baik itu mantan BMI maupun
keluarga BMI; Paguyuban Perlindungan Buruh Migran dan Perempuan SERUNI Banyumas
melakukan koordinasi dengan pelbagai pihak guna menanganani kasus Admini, TKI
asal Banyumas yang putus kontak dengan keluarga selama 9 tahun;
Ada 21 kasus Buruh Migran Indonesia (BMI) Banyumas yang masuk Paguyuban
Peduli Buruh Migran dan Perempuan SERUNI sepanjang tahun 2011. Dari 21 kasus
tersebut, terbagi menjadi tiga macam kasus yaitu gaji tidak dibayar, meninggal
dunia, dan hilang kontak.
Perluasan
jaringan dilakukan oleh SERUNI dalam menangani kasus yang masuk ke “meja
kerjanya” baik di lingkup lokal maupun nasional. Kerja sama dibangun agar
menjadi suatu rantai yang kuat dalam penanganan kasus besar karena bukan hanya
birokrasi dalam negeri saja yang mereka hadapi tetapi birokrasi negara
bersangkutan yang lebih sulit. Mengenai urusan birokrasi seharusnya pihak
birokrasi Indonesia yang seharusnya lebih vokal dalam memperjuangkan status
para BMI di luar negeri. Walaupun kecil pengaruhnya, namun organisasi buruh
migran tetap berkobar untuk memperjuangkan nasib BMI yang tak kunjung mendapat
tempat istimewa sebagai pahlawan devisa yang tanpa perawatan.
Ringkihnya penanganan dari
pemerintah Indonesia sebagai negara asal menjadi penggerak dari organisasi
buruh migran untuk tetap bangkit. Banyak kalangan yang menyayangkan hal ini dan
menganggap pemerintah hanya sebagai lintah bagi para BMI. Pajak devisa yang
dihasilkan bukan seperak dua perak, hingga bulan Juni 2012 tercatat TKI telah
menyumbang devisa 40 triliun terbesar kedua setelah devisa dari pajak gas dan
pertambangan. Ini jelas bisa dikatakan tidak adanya titik keadilan, pemerintah
dengan seenaknya menjual buruh murahnya tapi memalingkan wajah dari pelbagai
kasus yang terjadi. Dengan alasan meningkatkan taraf hidup masyarakatnya
pemerintah menjual dan melakukan rencana pembangunan “mewah” tanpa meningkatkan
kualitas sumber daya manusianya. Alhasil kasus BMI tak kunjung surut.
Selayaknya pemerintah melakukan
perbaikan di sektor pendidikan dan pemerataannya seiiring meningkatnya
pundi-pundi devisa yang masuk. Selama pemerintah tidak banyak melakukan
perbaikan kualitas SDM maka organisasi buruh pun mengambil tugas negara yang
seharusnya banyak bertanggung jawab. Titik tolak ukur dari organisasi BMI
adalah penguasaan bahasa karena kebanyakan dari calon TKW/I berasal dari
lulusan SD-SMP, Sederajat, jelas ini
membutuhkan tenaga ekstra dalam pengedukasian. Namun inilah organisasi buruh
migran yang dengan gigih memperjuangkan hak-hak BMI, bukan pemerintah.
Dari
kesemua hal tersebut kelihatan kompleksitas masalah yang dialami buruh migran
Indonesia. Namun jika ditarik satu benang merah, akar persoalannya adalah
minimya perlindungan yang diberikan oleh Negara. Oleh karena itu memperkuat
institusi negara agar dapat memberikan perlindungan bagi rakyat merupakan hal
yang pertama dilakukan. Penguatan gerakan buruh migran untuk membangun
bargaining position juga harus dilakukan secara terus-menerus. Selain itu,
persentuhannya dengan bangsa-bangsa lain menjadikan permasalahan buruh migran
tidak bisa dilepaskan dari konteks global.
Sumber:
Informasi
sekertariat SERUNI
disnakertrans.go.id
Comments
Post a Comment