Buruh Migran Indonesia Pahlawan devisa yang teralienasi.


            Peringatan Migrant Day Internasional yang diawali momentum dunia, ketika Konvensi PBB pada tanggal 18 Desember Tahun 1990, telah menetapkan Perlindungan Kaum Migrant dan Anggota Keluarganya, agar terus dijadikan tonggak sejarah perlawanan untuk mendapatkan hak-hak keadilan kaum Migrant sedunia. Saat ini jumlah Buruh Migrant Indonesia yang berada di luar negeri diperkirakan lebih dari 5 juta orang. Setiap tahun jumlah BMI memang mengalami peningkatan, ada dua faktor penyebab mengapa semakin banyak BMI ke luar negeri. Pertama, faktor internal dari dalam negeri, adanya krisis kesejahteraan yang berkepanjangan, yang ditandai dengan semakin menyempitnya lapangan pekerjaan. Minimnya akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan pangan yang layak dan terjangkau, serta rendahnya bahkan minimnya kepemilikan Tanah bagi para petani (Krisis Agraria) di pedesaan dan Upah yang sangat rendah, menyebabkan banyaknya tenaga produktif yang dipaksa memilih berbondong-bondong bekerja ke luar negeri. 

Faktor yang kedua adalah berasal dari faktor eksternal, di mana permintaan pasar tenaga kerja murah dari luar negeri yang tinggi dan meningkatnya jumlah devisa yang dihasilkan oleh BMI serta menyumbang pundi-pundi pendapatan negara. Peningkatan Devisa dan Permintaan tenaga murah ini kemudian dikemas oleh pemerintah menjadi “Paket kebijakan eksport buruh murah”. Yang terumuskan dalam UU 39 Tahun 2004 Tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri, Permen No. 20 Tahun 2007 Tentang Asuransi TKI, SK Dirjen Binapenta No. 128 Tahun 2008 Tentang Biaya Penempatan TKI di Hongkong, Permen 16 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Penempatan TKI di LN, dan beberapa aturan turunan tentang pelaksanaan penempatan BMI yang lain.
                Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), keseluruhan penempatan pekerja migran Indonesia berjumlah 126.031 dengan perincian 98.372 (78,05%) perempuan dan 27.659 (21,95%) laki-laki. Khusus untuk kawasan Timur Tengah dan Afrika perbandingan perempuan dan laki-laki pekerja migran adalah 30.547 (91,89%) perempuan dan 2.698 (8,11%) laki-laki (www.bnp2tki.go.id). Data menunjukkan bahwa Buruh Migrant Indonesia telah menghasilkan banyak devisa, Meningkatnya jumlah penempatan setiap tahun berbanding terbalik dengan kualitas perlindungan yang diterima BMI. Setiap tahun rupa-rupa masalah yang menimpa BMI terus berulang; Kerja paksa, Upah tidak dibayar, Penipuan, Pelecahan seksual, Penganiayaan, Kekerasan, Deportasi, bahkan meninggal dunia adalah resiko-resiko yang harus ditanggung BMI ketika bekerja di luar negeri. Pada Tahun 2008 lebih dari 150 BMI meregang nyawa ketika bekerja. Kondisi-kondisi tersebut menyerupai kondisi kerja para budak pada masa lampau.
Kenyataan pada saat ini negara memang belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan di dalam negeri memang tidak bisa dipungkiri. Negara dapat dikatakan gagal dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga negara sehingga menyebabkan banyak  warga negara Indonesia sendiri yang terpaksa mengadu nasib ke luar negeri baik dengan cara legal maupun ilegal. Karena persyaratan yang rumit dan mahal, banyak pula para calon TKI yang memilih jalan yang ilegal. Perlindungan bagi sang devisator negara pun terlalaikan, terlihat dari banyaknya kasus yang dialami oleh Buruh Migran asal Indonesia. Mulai dari dipulangkan karena tertipu agensi, disiksa, diperkosa, diperjualbelikan, ditembak, dipancung, dan bahkan dihukum mati.
            Bekerja di luar negeri sebagai buruh migran memang menjanjikan gaji yang besar, namun resiko yang harus ditanggung juga sangat besar. Kejanggalan buruh migran sudah dialami sejak masa perekrutan di daerah asal. Proses ini merupakan awal dari mata rantai eksploitasi terhadap buruh migran Indonesia. Pemerintah selalu melaknat praktek percaloan sebagai biang masalah buruh migran, namun tak pernah serius memberantas praktek percaloan. Hampir sebagian besar buruh migran berangkat ke luar negeri melalui perantara perantara ini. Oleh karena itu, proses perekrutan buruh migran sarat dengan praktek pemerasan dan penipuan. PJTKI berkontribusi besar terhadap eksistansi calo, karena merekalah tukang tadah dari hasil perekrutan para calo.
            Di negara-negara lain buruh migran mengalami aneka ragam persoalan. Di Hongkong buruh migrant menerima gaji dibawah standar. Di Taiwan banyak gaji yang tidak dibayar dan PHK sepihak. Taiwan juga menjadi tujuan perdagangan perempuan Indonesia khususnya dari Kalimantan untuk tujuan kawin kontrak. Di Singapura, selain penyelundupan (smuggling in person), kerentanan yang dialami oleh buruh migran ditunjukkan dengan banyaknya angka kematian. Semester pertama tahun 2007 ini, sudah 120 buruh migran Indonesia meninggal dunia.
Pulang ke tanah air, bukan berarti penderitaan berakhir. Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng sudah harus siap-siap masuk sarang penyamun, Terminal III. Di Terminal khusus buruh migran Indonesia, praktek pemerasan berlangsung secara sistematik, baik yang bersifat resmi maupun liar. Monopoli angkutan pemulangan buruh migran Indonesia ditetapkan secara sepihak oleh Depnakertrans dan BNP2TKI yang secara terang-terangan memark-up ongkos angkutan pulang berlipat-lipat melebihi tarif normal. Tak ada kebebasan bagi buruh migran Indonesia memilih angkutan yang disukai. Sementara itu media masa sering memberitakan banyaknya Buruh migran yang pulang dengan tubuh kaku atau bahkan hilang jejak namun entah kemana lagi isu itu berujung selain kelemahan dari hukum di negara asal. Ketidakpedulian pemerintah terhadap dunia perburuh-migranan Indonesia memunculkan organisasi-organisasi perjuangan buruh di berbagai daerah dan ada pula organisasi buruh ditingkat nasional.
Upaya ini yang dilakukan oleh Organisasi Buruh Migran Indonesia untuk membackup kinerja pemerintah yang masih “lepas tangan” dalam memperjuangkan hak-hak BMI. Organisasi buruh migran yang telah berdiri dan diprakarsai oleh orang-orang yang pernah berpengalaman di dalamnya merupakan organisasi militan yang bertugas memberikan edukasi terhadap Buruh yang akan berangkat keluar negeri. Mulai  dari pengetahuan negara tujuan, pendidikan bahasa sehari-hari dan membantu dalam proses administrasi. Seperti Organisasi SERUNI, organisasi peduli buruh migran dan perempuan Banyumas memiliki komitmen dalam penanganan kasus BMI yang ada di Banyumas.
            Fenomena yang menarik adalah SERUNI memperjuangkan usulan agar anggaran TKI ditambah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas melalui fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), SERUNI senantiasa menyambangi desa-desa di kantor buruh migran, terutama di Kabupaten Banyumas. Banyak hal menarik setiap kali bertatap muka dengan warga, baik itu mantan BMI maupun keluarga BMI; Paguyuban Perlindungan Buruh Migran dan Perempuan SERUNI Banyumas melakukan koordinasi dengan pelbagai pihak guna menanganani kasus Admini, TKI asal Banyumas yang putus kontak dengan keluarga selama 9 tahun;  Ada 21 kasus Buruh Migran Indonesia (BMI) Banyumas yang masuk Paguyuban Peduli Buruh Migran dan Perempuan SERUNI sepanjang tahun 2011. Dari 21 kasus tersebut, terbagi menjadi tiga macam kasus yaitu gaji tidak dibayar, meninggal dunia, dan hilang kontak.
Perluasan jaringan dilakukan oleh SERUNI dalam menangani kasus yang masuk ke “meja kerjanya” baik di lingkup lokal maupun nasional. Kerja sama dibangun agar menjadi suatu rantai yang kuat dalam penanganan kasus besar karena bukan hanya birokrasi dalam negeri saja yang mereka hadapi tetapi birokrasi negara bersangkutan yang lebih sulit. Mengenai urusan birokrasi seharusnya pihak birokrasi Indonesia yang seharusnya lebih vokal dalam memperjuangkan status para BMI di luar negeri. Walaupun kecil pengaruhnya, namun organisasi buruh migran tetap berkobar untuk memperjuangkan nasib BMI yang tak kunjung mendapat tempat istimewa sebagai pahlawan devisa yang tanpa perawatan.
            Ringkihnya penanganan dari pemerintah Indonesia sebagai negara asal menjadi penggerak dari organisasi buruh migran untuk tetap bangkit. Banyak kalangan yang menyayangkan hal ini dan menganggap pemerintah hanya sebagai lintah bagi para BMI. Pajak devisa yang dihasilkan bukan seperak dua perak, hingga bulan Juni 2012 tercatat TKI telah menyumbang devisa 40 triliun terbesar kedua setelah devisa dari pajak gas dan pertambangan. Ini jelas bisa dikatakan tidak adanya titik keadilan, pemerintah dengan seenaknya menjual buruh murahnya tapi memalingkan wajah dari pelbagai kasus yang terjadi. Dengan alasan meningkatkan taraf hidup masyarakatnya pemerintah menjual dan melakukan rencana pembangunan “mewah” tanpa meningkatkan kualitas sumber daya manusianya. Alhasil kasus BMI tak kunjung surut.
            Selayaknya pemerintah melakukan perbaikan di sektor pendidikan dan pemerataannya seiiring meningkatnya pundi-pundi devisa yang masuk. Selama pemerintah tidak banyak melakukan perbaikan kualitas SDM maka organisasi buruh pun mengambil tugas negara yang seharusnya banyak bertanggung jawab. Titik tolak ukur dari organisasi BMI adalah penguasaan bahasa karena kebanyakan dari calon TKW/I berasal dari lulusan SD-SMP,  Sederajat, jelas ini membutuhkan tenaga ekstra dalam pengedukasian. Namun inilah organisasi buruh migran yang dengan gigih memperjuangkan hak-hak BMI, bukan pemerintah.
            Dari kesemua hal tersebut kelihatan kompleksitas masalah yang dialami buruh migran Indonesia. Namun jika ditarik satu benang merah, akar persoalannya adalah minimya perlindungan yang diberikan oleh Negara. Oleh karena itu memperkuat institusi negara agar dapat memberikan perlindungan bagi rakyat merupakan hal yang pertama dilakukan. Penguatan gerakan buruh migran untuk membangun bargaining position juga harus dilakukan secara terus-menerus. Selain itu, persentuhannya dengan bangsa-bangsa lain menjadikan permasalahan buruh migran tidak bisa dilepaskan dari konteks global.

Sumber:
Informasi sekertariat SERUNI
disnakertrans.go.id



Comments

Popular posts from this blog

TEORI PEMBANGUNAN DUNIA KETIGA

Melankoli !

Sedang tebangun dari tidur panjang