ETIKA ADMINISTRASI NEGARA
Kegagalan
Pasar Dalam Perspektif Etika
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu
Tugas Mata Kuliah Etika Administrasi Negara
Disusun Oleh :
Kelompok 4 (Empat)
v
Rosawati F1B010001
v
Novia
Putri P. F1B010003
v
Hario
Sugeng W. F1B010006
v
Egy
Gilang P. F1B010007
v
Primanita
Citra U. F1B010008
v
Firdanis
Nur A. F1B010012
v
Syarifah
Nurpratiwi F1B010014
v
Danar
Muhtofa F1B010016
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
PURWOKERTO
2012
BAB
4
ETIKA
DI PASAR
Pasar adalah Sebuah
forum di mana orang-orang berkumpul dengan tujuan untuk mempertukaran
kepemilikan barang atau uang. Pasar bisa berukuran kecil dan sangat sementara
(dua orang sahabat yang saling mempertukaran baju bisa dilihat sebagai tindakan
yang menciptakan pasar sementara) atau sangat besar dan relatife permanen
(pasar minyak mencakup sejumlah benua dan telah beroperasi selama beberapa
dekade).
Pasar bebas persaingan
sempurna adalah Pasar dimana tidak ada pembeli atau penjual yang memiliki
kekuatan cukup signifikan untuk mampu mempengaruhi harga barang-barang yang
dipertukarkan.
Etika
dan Pasar Kompetitif Sempurna
Pasar bebas kompetitif sempurna mencakup kekuatan-kekuatan yang mendorong
pembeli dan penjual menuju apa yang disebut titik keseimbangan. Dalam hal
ini pasar dikatakan mampu mencapai tiga moral utama ;
a. Mendorong
pembeli dan penjual mempertukarkan barang dalam cara yang adil.
b. Memaksimalkan
utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan,
menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna.
c. Mencapai
tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli dan
penjual untuk melakukan pertukaran secara bebas.
Untuk memahami aspek
dari pasa kompetitif sempurna, kita perlu mempertimbangkan apa yang terjadi
dalam pasar, namun dalam suatu system perekonomian yang terdiri dari suatu
system dari banyak pasar. Sistem pasar dikatakan efisiensi sempurna jika
semua barang dalam semua pasar dialokasikan, digunakan dan didistribusikan
dengan suatu cara yang menghasilkan tingkat kepuasan paling tinggi dari
barang-barang tersebut. Sistem pasar kompetitif sempurna mencapai efisiensi
tersebut dalam 3 cara :
(1) Pasar
kompetitif sempurna memotivasi perusahaan untuk menginvestasikan sumber daya
mereka dalam industri-industri yang tingkat permintaannya tinggi dan
mengalihkan sumber daya dari industri-industri yang permintaannya rendah.
(2) Pasar
kompetitif sempurna mendorong perusahaan untuk meminimalkan sumber daya
dikonsumsikan untuk memproduksi suatu komoditas dan menggunakan teknologi
paling efisien yang tersedia.
(3) Pasar
kompetitif sempurna mendistribusikan komoditas diantara para pembeli dalam
suatu cara di mana semua pembeli menerima komoditas yang paling memuaskan yang
dapat mereka peroleh, dalam kaitannya dengan komoditas yang tersedia bagi
mereka serta uang yang mereka miliki untuk membelinya.
Pasar Monopolis
Perilaku
atau penjual yang mempunyai kedudukan monopoli itu menguasai (seluruh atau sebagian besar) suplai barang dan oleh karena itu dapat
menentukan sendiri harga jualnya. Perbedaan pokok antara monopoli dan
persaingan murni adalah dalam hal permintaan yang dihadapi. Dalam persaingan
murni produsen tidak bisa menentukan sendiri harga pasar, karena masing-masing
produsen dan penjual terlalu kecil dibandingkan dengan seluruh suplai
dipasaran. Lain halnya apabila hanya ada satu produsen atau penjual yang menguasai seluruh
(atau sebagian besar dari) suplai barang tertentu (yang tidak ada penggantinya
yang baik). Dalam hal ini produsen atau penjual yang satu harus melayani seluruh permintaan pasar. Karena ia
penjual tunggal, maka dia sendirilah yang dapat menentuaka berapa harga jualnya.
Kerap
kali dikatakan seorang monopolis tentu akan menerapkan harga setinggi mungkin
agar mendapat laba yang sebesar-besarnya. Harga setinggi-tingginya itu memang
suatu kemungkinan. Seorang monopolis seorang diri menguasai seluruh suplai
suatu barang. Berarti seorang juga seorang diri menguasai demand atau penawaran. Suatu perusahaan yang mempunyai kedudukan monopoli dan
menguasai pasaran suatu barang atau jasa mempunyai satu kemungkinan lagi yang
tidak ada pada produsen yang menghadapi keadaan persaingan. Maksud dikriminasi
harga ialah memperluas pasaran serta memperbesar laba dengan jalan menerapkan
harga sesuai dengan situasi (segmen) pasar yang dihadapi. Ini dapat terjadi
karena elastisitas permintaan tidak selalu sama di setiap pasar atau untuk
setiap golongan masyarakat.
Para
pelaku bisnis monopoli, atau dalam hal ini dapat digambarkan sebagai
pemerintah. Seharusnya membuka
peluang bagi pihak ketiga atau disebut investor untuk dapat membuka usaha yang
sama sehingga dapat menciptakan persaingan. Tetapi pemerintah juga harus tetap melakukan
pengontrolan dan pengawasan sehingga tidak terjadi penyimpangan. Atau yang
lebih baik lagi, pemerintah harus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.
Pasar Persaingan Oligopoli
Pasar persaingan oligopoli
merupakan suatu bentuk persaingan pasar yang didominasi oleh beberapa produsen
atau penjual dalam satu wilayah area. Biasanya dalam pasar ini terdapat
beberapa perusahaan raksasa yang menguasai sebagian besar pasar, misalnya
70-80% dari seluruh produksi atau nilai penjualan dan saling mempengaruhi satu
sama lainnya. Sehingga keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari
tindak-tanduk para pesaing mereka. Sifat ini menyebabkan setiap perusahaan
harus mengambil keputusan secara hati-hati di dalam mengubah harga, desain atau
teknik produksi. Oleh karena itu, semua usaha yang dilakukan oleh perusahaan
seperti promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga dan sebagainya
dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari para pesaing mereka.
Disamping itu, struktur
pasar persaingan oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang
memiliki capital insentif tinggi, misalnya seperti industri semen, industri
mobil dan industri kertas. Adapun praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai
salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial masuk ke dalam
pasar, dan juga sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah
tingkat maksimum yaitu dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga
menyebabkan kompetisi harga diantara para pelaku usaha yang melakukan praktek
oligopoli yang serupa menjadi tidak ada.
Akibatnya, oligopoli hampir sama dengan
keadaan monopoli. Hal ini dikarenakan tidak banyak terjadi persaingan yang
sesungguhnya antar perusahaan pemegang oligopoli itu. Hanya sejumlah perusahaan
tertentu yang mampu melakukan kegiatannya di pasar atau dengan kata lain
terdapat persaingan-persaingan tidak sehat yang saling menjatuhkan antar
produsen hanya untuk mendapatkan konsumen sebanyak-banyaknya tanpa melihat
etika berbisnis satu sama lain. Oleh karena itu, seringkali pemegang oligopoli
menimbulkan keadaan yang tidak efisien dan mekanisme pasar menjadi
tersendat-sendat karena kebijaksanaan lebih banyak ditentukan oleh kemauan
perusahaan pemegang oligopoli tersebut.
Hal ini menjadi sangat
disayangkan karena bila produsen hanya terfokus pada para pesaingnya saja, maka
pelayanan kepada konsumen akan berkurang seiring penetapan kebijakan perusahaan
mengenai keunggulan produk tanpa diikuti dengan kualitasnya.
Jadi, banyak perusahaan yang mempromosikan produknya secara gencar tanpa ada
perbaikan mutu dan kualitas produk sehingga ujung-ujungnya hanya akan merugikan
konsumen tersebut.
Contoh kasusnya adalah persaingan antar perusahaan telekomunikasi
seluler yang tidak mempunyai etika dalam mempromosikan produknya. Baik di media
cetak maupun elektronik.
Kebijakan
Publik Dalam Pasar Oligopoli
Tingkat konsentrasi pasar yang tinggi
dalam industri oligopoli–lah yang memberikan kekuasaan besar pada beberapa
perusahaan besar dan yang memungkinkan mereka melakukan kolusi, baik secara
terbuka maupun secara diam-diam. Namun masih belum jelas seberapa besar
kekuatan ekonomi tersebut ataupun seberapa besar yang digunakan. Sebenarnya
kekuatan ekonomi yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan oligopoli relatif kecil dan tidak cukup untuk mempengaruhi masyarakat. Ini terjadi karena
ada beberapa faktor sosial yang
menghambat penggunaan kekuatan tersebut. Salah satu opini tentang apa yang
perlu dilakukan, jika ada sehubungan dengan tingkat konsentrasi pasar yang
tinggi dalam industri oligopoli tergantung pada pandangan seseorang
tentang tingkat dan penggunaan oligopoli. Pandangan-pandangan tersebut antara lain adalah
sebagai berikut :
1. Pandangan tidak melakukan apa-apa, sejumlah ekonom
menyatakan bahwa tidak ada yang perlu dilakukan tentang kekuasaan ekonomi yang
dimiliki oleh perusahaan-perusahaan oligopoli.
2.
Anti
monopoli, pandangan ini menyatakan bahwa harga dan
keuntungan dalam industry yang terkonsentrasi memang cendrung lebih tinggi
dibandingkan yang seharusnya.
3. Membuat regulasi ,kelompok pengamat ketiga
menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan oligopoly tidak perlu dipecah karena
ukurannya yang besar memberikan akibat yang menguntungkan dan keuntungan ini
akan hilang apabila mereka dipecah. Produksi dan distribusi massal dapat dilaksanakan hanya dengan
menggunakan akumulasi aset dan personalia tersentralisasi yang dimiliki oleh
perusahaan besar. Konsentrasi asset memungkinkan perusahaan untuk mengambil
keuntungan ekonomi yang bisa diperoleh dalam proses produksi berskala besar.
Untuk menjamin bahwa konsumen tidak dirugikan oleh perusahaan besar,
lembaga-lembaga pembuat peraturan perlu memberikan batasan untuk mengendalikan
aktivitas-aktivitas perusahaan besar Kebijakan
pemerintah terhadap pasar oligopolis, adalah :
a.
Memberikan
aturan kemudahan bagi perusahaan baru untuk masuk ke dalam pasar dan ikut
menciptakan persaingan, seperti Petronas dan Shell.
b.
Memberlakukan
undang-undang anti kerjasama antar produsen, yaitu UU anti-monopoli No. 5 Tahun
1999.
c.
Mengawasi persaingan
usaha, pemerintah Indonesia membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU), yang menjalankan fungsinya mengawasi.
Sumber Penulisan :
Sutarno, dkk. 2007. Kompetensi Dasar Ekonomi Jilid 1 untuk Kelas X SMA dan MA. Solo : Tiga Serangkai.
Gilarso T. 1994. Pengantar Ilmu Ekonomi Bagian Mikro. Yogyakarta : Kanisius (Anggota IKAPI).
http://www.m2pc.web.id/2010/07/pengertian-struktur-pasar-oligopoli.html diakses pada Sabtu, 22 September 2012.
http://id.wikipedia.org/wiki/Oligopoli diakses pada Sabtu, 22 September 2012.
http://www.jevuska.com/topic/etika+bisnis+pada+pasar+oligopoli.html diakses pada Sabtu, 22 September 2012.
kk.mercubuana.ac.id/files/31001-7-167617999969.doc diakses pada Sabtu, 22 September 2012

Comments
Post a Comment