ETIKA ADMINISTRASI NEGARA


Kegagalan Pasar Dalam Perspektif Etika
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Etika Administrasi Negara

Disusun Oleh :
   Kelompok 4 (Empat)
v    Rosawati                                   F1B010001
v    Novia Putri P.                            F1B010003
v    Hario Sugeng W.                       F1B010006
v    Egy Gilang P.                             F1B010007
v    Primanita Citra U.                      F1B010008
v    Firdanis Nur A.                          F1B010012
v    Syarifah Nurpratiwi                   F1B010014
v    Danar Muhtofa                          F1B010016


KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
PURWOKERTO
2012

BAB 4
ETIKA DI PASAR
Pasar adalah Sebuah forum di mana orang-orang berkumpul dengan tujuan untuk mempertukaran kepemilikan barang atau uang. Pasar bisa berukuran kecil dan sangat sementara (dua orang sahabat yang saling mempertukaran baju bisa dilihat sebagai tindakan yang menciptakan pasar sementara) atau sangat besar dan relatife permanen (pasar minyak mencakup sejumlah benua dan telah beroperasi selama beberapa dekade).
Pasar bebas persaingan sempurna adalah Pasar dimana tidak ada pembeli atau penjual yang memiliki kekuatan cukup signifikan untuk mampu mempengaruhi harga barang-barang yang dipertukarkan.
Etika dan Pasar Kompetitif Sempurna
            Pasar bebas kompetitif sempurna mencakup kekuatan-kekuatan yang mendorong pembeli dan penjual menuju apa yang disebut titik keseimbangan. Dalam hal ini pasar dikatakan mampu mencapai tiga moral utama ;
a.       Mendorong pembeli dan penjual mempertukarkan barang dalam cara yang adil.
b.      Memaksimalkan utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan, menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna.
c.       Mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli dan penjual untuk melakukan pertukaran secara bebas.
Untuk memahami aspek dari pasa kompetitif sempurna, kita perlu mempertimbangkan apa yang terjadi dalam pasar, namun dalam suatu system perekonomian yang terdiri dari suatu system dari banyak pasar. Sistem pasar dikatakan efisiensi sempurna jika semua barang dalam semua pasar dialokasikan, digunakan dan didistribusikan dengan suatu cara yang menghasilkan tingkat kepuasan paling tinggi dari barang-barang tersebut. Sistem pasar kompetitif sempurna mencapai efisiensi tersebut dalam 3 cara :
(1)   Pasar kompetitif sempurna memotivasi perusahaan untuk menginvestasikan sumber daya mereka dalam industri-industri yang tingkat permintaannya tinggi dan mengalihkan sumber daya dari industri-industri yang permintaannya rendah.
(2)   Pasar kompetitif sempurna mendorong perusahaan untuk meminimalkan sumber daya dikonsumsikan untuk memproduksi suatu komoditas dan menggunakan teknologi paling efisien yang tersedia.
(3)   Pasar kompetitif sempurna mendistribusikan komoditas diantara para pembeli dalam suatu cara di mana semua pembeli menerima komoditas yang paling memuaskan yang dapat mereka peroleh, dalam kaitannya dengan komoditas yang tersedia bagi mereka serta uang yang mereka miliki untuk membelinya.
Pasar Monopolis
Perilaku atau penjual yang mempunyai kedudukan monopoli itu menguasai (seluruh atau sebagian besar) suplai barang dan oleh karena itu dapat menentukan sendiri harga jualnya. Perbedaan pokok antara monopoli dan persaingan murni adalah dalam hal permintaan yang dihadapi. Dalam persaingan murni produsen tidak bisa menentukan sendiri harga pasar, karena masing-masing produsen dan penjual terlalu kecil dibandingkan dengan seluruh suplai dipasaran. Lain halnya apabila hanya ada satu produsen atau penjual yang menguasai seluruh (atau sebagian besar dari) suplai barang tertentu (yang tidak ada penggantinya yang baik). Dalam hal ini produsen atau penjual yang satu harus melayani seluruh permintaan pasar. Karena ia penjual tunggal, maka dia sendirilah yang dapat menentuaka  berapa harga jualnya.
Kerap kali dikatakan seorang monopolis tentu akan menerapkan harga setinggi mungkin agar mendapat laba yang sebesar-besarnya. Harga setinggi-tingginya itu memang suatu kemungkinan. Seorang monopolis seorang diri menguasai seluruh suplai suatu barang. Berarti seorang juga seorang diri menguasai demand atau penawaran. Suatu perusahaan yang mempunyai kedudukan monopoli dan menguasai pasaran suatu barang atau jasa mempunyai satu kemungkinan lagi yang tidak ada pada produsen yang menghadapi keadaan persaingan. Maksud dikriminasi harga ialah memperluas pasaran serta memperbesar laba dengan jalan menerapkan harga sesuai dengan situasi (segmen) pasar yang dihadapi. Ini dapat terjadi karena elastisitas permintaan tidak selalu sama di setiap pasar atau untuk setiap golongan masyarakat.
Para pelaku bisnis monopoli, atau dalam hal ini dapat digambarkan sebagai pemerintah. Seharusnya membuka peluang bagi pihak ketiga atau disebut investor untuk dapat membuka usaha yang sama sehingga dapat menciptakan persaingan. Tetapi pemerintah juga harus tetap melakukan pengontrolan dan pengawasan sehingga tidak terjadi penyimpangan. Atau yang lebih baik lagi, pemerintah harus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.


Pasar Persaingan Oligopoli
Pasar persaingan oligopoli merupakan suatu bentuk persaingan pasar yang didominasi oleh beberapa produsen atau penjual dalam satu wilayah area. Biasanya dalam pasar ini terdapat beberapa perusahaan raksasa yang menguasai sebagian besar pasar, misalnya 70-80% dari seluruh produksi atau nilai penjualan dan saling mempengaruhi satu sama lainnya. Sehingga keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk para pesaing mereka. Sifat ini menyebabkan setiap perusahaan harus mengambil keputusan secara hati-hati di dalam mengubah harga, desain atau teknik produksi. Oleh karena itu, semua usaha yang dilakukan oleh perusahaan seperti promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari para pesaing mereka.
Disamping itu, struktur pasar persaingan oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital insentif tinggi, misalnya seperti industri semen, industri mobil dan industri kertas. Adapun praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial masuk ke dalam pasar, dan juga sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum yaitu dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara para pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli yang serupa menjadi tidak ada.
 Akibatnya, oligopoli hampir sama dengan keadaan monopoli. Hal ini dikarenakan tidak banyak terjadi persaingan yang sesungguhnya antar perusahaan pemegang oligopoli itu. Hanya sejumlah perusahaan tertentu yang mampu melakukan kegiatannya di pasar atau dengan kata lain terdapat persaingan-persaingan tidak sehat yang saling menjatuhkan antar produsen hanya untuk mendapatkan konsumen sebanyak-banyaknya tanpa melihat etika berbisnis satu sama lain. Oleh karena itu, seringkali pemegang oligopoli menimbulkan keadaan yang tidak efisien dan mekanisme pasar menjadi tersendat-sendat karena kebijaksanaan lebih banyak ditentukan oleh kemauan perusahaan pemegang oligopoli tersebut.
Hal ini menjadi sangat disayangkan karena bila produsen hanya terfokus pada para pesaingnya saja, maka pelayanan kepada konsumen akan berkurang seiring penetapan kebijakan perusahaan mengenai keunggulan produk tanpa diikuti dengan kualitasnya. Jadi, banyak perusahaan yang mempromosikan produknya secara gencar tanpa ada perbaikan mutu dan kualitas produk sehingga ujung-ujungnya hanya akan merugikan konsumen tersebut.
Contoh kasusnya adalah persaingan antar perusahaan telekomunikasi seluler yang tidak mempunyai etika dalam mempromosikan produknya. Baik di media cetak maupun elektronik.
Kebijakan Publik Dalam Pasar Oligopoli
Tingkat konsentrasi pasar yang tinggi  dalam industri oligopoli–lah yang memberikan kekuasaan besar pada beberapa perusahaan besar dan yang memungkinkan mereka melakukan kolusi, baik secara terbuka maupun secara diam-diam. Namun masih belum jelas seberapa besar kekuatan ekonomi tersebut ataupun seberapa besar yang digunakan. Sebenarnya kekuatan ekonomi yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan oligopoli relatif kecil dan tidak cukup untuk mempengaruhi masyarakat. Ini terjadi karena ada beberapa faktor sosial yang menghambat penggunaan kekuatan tersebut. Salah satu opini tentang apa yang perlu dilakukan, jika ada sehubungan dengan tingkat konsentrasi pasar yang tinggi dalam industri oligopoli tergantung pada pandangan seseorang tentang tingkat dan penggunaan oligopoli. Pandangan-pandangan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
1.      Pandangan tidak melakukan apa-apa, sejumlah ekonom menyatakan bahwa tidak ada yang perlu dilakukan tentang kekuasaan ekonomi yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan oligopoli.
2.      Anti monopoli, pandangan ini menyatakan bahwa harga dan keuntungan dalam industry yang terkonsentrasi memang cendrung lebih tinggi dibandingkan yang seharusnya.
3.      Membuat regulasi ,kelompok pengamat ketiga menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan oligopoly tidak perlu dipecah karena ukurannya yang besar memberikan akibat yang menguntungkan dan keuntungan ini akan hilang apabila mereka dipecah. Produksi dan distribusi massal dapat dilaksanakan hanya dengan menggunakan akumulasi aset dan personalia tersentralisasi yang dimiliki oleh perusahaan besar. Konsentrasi asset memungkinkan perusahaan untuk mengambil keuntungan ekonomi yang bisa diperoleh dalam proses produksi berskala besar. Untuk menjamin bahwa konsumen tidak dirugikan oleh perusahaan besar, lembaga-lembaga pembuat peraturan perlu memberikan batasan untuk mengendalikan aktivitas-aktivitas perusahaan besar  Kebijakan pemerintah terhadap pasar oligopolis, adalah :      
a.        Memberikan aturan kemudahan bagi perusahaan baru untuk masuk ke dalam pasar dan ikut menciptakan persaingan, seperti Petronas dan Shell.
b.        Memberlakukan undang-undang anti kerjasama antar produsen, yaitu UU anti-monopoli No. 5 Tahun 1999.
c.        Mengawasi persaingan  usaha, pemerintah Indonesia membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang menjalankan fungsinya mengawasi.




Sumber Penulisan :


Sutarno, dkk. 2007. Kompetensi Dasar Ekonomi Jilid 1 untuk Kelas X SMA dan MA. Solo : Tiga Serangkai.


Gilarso T. 1994. Pengantar Ilmu Ekonomi Bagian Mikro. Yogyakarta : Kanisius (Anggota IKAPI).


http://www.m2pc.web.id/2010/07/pengertian-struktur-pasar-oligopoli.html diakses pada Sabtu, 22 September 2012.


http://id.wikipedia.org/wiki/Oligopoli diakses pada Sabtu, 22 September 2012.


http://www.jevuska.com/topic/etika+bisnis+pada+pasar+oligopoli.html diakses pada Sabtu, 22 September 2012.


kk.mercubuana.ac.id/files/31001-7-167617999969.doc diakses pada Sabtu, 22 September 2012

Comments

Popular posts from this blog

TEORI PEMBANGUNAN DUNIA KETIGA

Melankoli !

Sedang tebangun dari tidur panjang