Outline Skripsi
1. Nama
: Rosawati
2. NIM : F1B010001
3. Judul : Kinerja Keterwakilan Perempuan Dalam
Lembaga Legislatif di Kabupaten
Banyumas. (Studi kasus DPRD Kabupaten Banyumas)
4. Kaitan
Judul Dengan Kajian Ilmu Administrasi Negara :
Ilmu
administrasi negara adalah ilmu pengetahuan (cabang ilmu adminstrasi) yang
secara khas melakukan studi (kajian) terhadap fungsi intern dan ekstern dari
struktur-struktur dan proses-proses yang terdapat di dalam bagian yang penting
dari sistem dan aparatur negara” (Atmosoedirdjo, 1990:9). Di dalamnya mengatur tentang kepentingan
negara baik tentang birokrasi, kebijakan, dan seluk-beluknya. Bila dilihat dari
sektor negara yakni mencakup legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kaitannya
judul ini dengan Ilmu Administrasi Negara yakni dalam pembentukan sebuah
peraturan banyak element masyarakat yang sepatutnya turut andil dalam proses
pembuatan kebijakan. Fokus dari judul ini adalah untuk mengukur kinerja
Perempuan di kursi Dewan dalam rangka pembuatan sebuah kebijakan publik.
5. Kaitan
Judul Dengan Visi Program Studi Ilmu Administrasi Negara :
“Unggul dan handal dalam bidang kebijakan dan
manajemen publik yang dilandasi dengan komitmen pada keadilan sosial” jelas
visi tersebut memiliki hubungan yang erat dengan judul yang akan saya teliti.
Dalam judul ini jelas saya harus memahami UU no.10 tahun 2008 tentang pemilu legislatif
dan UU no.2 tahun 2008 tentang partai politik ( parpol ) bahwasanya kuota
keterlibatan perempuan dalam dunia politik adalah sebesar 30 %, terutama untuk
duduk di parlemen. Keadilan sosial mencakup kemajuan yang dicapai dalam tatanan
hukum politik di Indonesia, dapat dilihat dari prinsip kesetaraan gender dalam
istrumen peraturan perundang-undangan, sebagaimana UU No.2 Tahun 2008 tentang
partai politik, kesetaraan gender yang pada dasarnya adalah keadaan di mana
terdapat persamaan kondisi/perlakuan atas setiap orang tanpa membedakan latar
belakang seks dan memberikan seluas-luasnya kesempatan bagi setiap orang untuk
berpartisipasi atau berbuat sesuatu baik menurut kemampuannya yang dimilikinya,
bagi orang lain atau masyarakat agar mampu berperan dab berpatisipasi dalam
kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan hankamnas serta
dalam menikmati hasil pembangunan[1].
Kesetaran gender dalam politik, berarti memberlakukan orang tanpa membedakan
latar belakang seks, supaya eksistensi dan kemampuannya lebih berdaya guna
dalam rangka penyelengaraan aspek-aspek bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.
6. Uraian
Singkat Masalah Penelitian :
Kita tahu bahwa dalam UU no.10 tahun 2008 tentang
pemilu legislatif dan UU no.2 tahun 2008 tentang partai politik ( parpol )
bahwasanya kuota keterlibatan perempuan dalam dunia politik adalah sebesar 30
%, terutama untuk duduk di parlemen. Bahkan dalam pasal 8 butir di UU no.10
tahun 2008, disebutkan adanya pernyataan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan
perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat sebagai salah satu persyaratan
parpol untuk dapat menjadi peserta pemilu, dan pasal 53 UU menyatakan bahwa
daftar bakal calon peserta pemilu juga harus memuat sedikitnya 30% keterwakilan
perempuan.
Dengan keluarnya Undang-undang tersebut berarti
perempuan telah memiliki haknya untuk dapat mewakilkan suara kaumnya. Dalam hal
kuota tersebut, sebagian perempuan memang merasa bahwa mereka juga sudah berkesempatan
dan memang seharusnya diberi kesempatan untuk berpolitik. Namun muncul
pertanyaan, mengapa harus ada persentase yang dijadikan eksistensi perempuan? yang
berarti ini termasuk ketimpangan dan juga ketidakadilan perempuan dalam porsi
dipilih dan memilih. Hak mereka didiskriminasi, seperti dibedakan dan
memunculkan keadaan subordinasi, yaitu sebuah posisi atau peran yang
merendahkan nilai peran yang lain yang menomorduakan perempuan untuk turut
andil dalam politik. Perempuan umumnya hanya dianggap sebagai pelengkap,
sehingga kehadirannya sama sekali tidak di perhitungkan.[2]
Dalam menyikapi problematika ini, muncul
pengembangan pemikiran bahwasanya partisipasi perempuan yang hanya 30% saja
tidak pernah terpenuhi, lantas mengapa mesti menuntut untuk mau di sejajarkan,
dan tak mau dipersen-persenkan? Hal ini dikarenakan kurangnya keterlibatan
perempuan yang di sebabkan beberapa faktor,
yaitu tata nilai sosial dan budaya yang bias gender dengan dominasi
maskulin dalam kehidupan masyarakat, peraturan dan sistem hukum yang banyak
bias gender dengan mengutamakan laki-laki dibanding perempuan, adanya kebijakan
dan program pembangunan yang cenderung mengutamakan partisipasi laki-laki dari
pada perempuan, serta akses-akses yang tidak ada sisi regulasinya dalam
implementasinya sehingga hal inilah yang selalu menjadi suatu permasalahan.
Namun jikalau kita melihat lebih mendalam dari sisi bias gender tersebut,
nampaknya peran wanita memang dimarginalkan posisinya serta dibatasi ruang
geraknya.
Dapat dilihat pada table di bawah ini. Jumlah anggota
DPRD Kab. Banyumas menurut jenis kelamin[3] :
Berdasarkan data di atas, 9 kursi telah diduduki perempuan, ini terbukti bahwa keterwakilan perempuan di Banyumas belum memenuhi prosentase 30% atau 15 kursi dalam angka diduduki perempuan. Prosentase 15% baru didapatkan keterwakilannya selayaknya dapat menjadi usaha baru bagi perempuan dalam perjuangan meningkatkan kualitas SDM-nya agar lebih berkompeten. Dalam penelitian yang akan saya usung terkait pengukuran kinerja Dewan Perempuan periode 2009-2014. Kualitas kinerja anggota dewan tidak hanya ditentukan dari jumlah kaum perempuan yang berhasil menjadi anggota dewan, melainkan juga ditentukan oleh kualitas atau mutu mereka, maka perlu kiranya diupayakan adanya keseimbangan antara pemenuhan jumlah dengan kualitas mereka berjuang menyampaikan aspirasi perempuan dalam pembuatan kebijakan
[1] Dr.Riant
Nugroho, Gender dan administrasi publik,
tahun 2008 hal: 60.
[2] http://hamriah.blogspot.com/2010/11/peran-perempuan-dalam-pemerintahan.html,
diunduh dan diakses pada hari selasa , 10 September 2013. pukul 22.00 WIB
[3] Kabupaten
Banyumas dalam Angka Tahun 2012, Purwokerto : Badan Pusat Statistik, 2012,
hal. 25.

Comments
Post a Comment